Raket Padel Puluhan Juta Dicuri di Bekasi, 3 Pelaku Ditangkap


HAIJABAR.ID – Raket padel seharga puluhan juta rupiah dicuri dari sebuah toko di Kota Bekasi, Jawa Barat. Aksi pencurian tersebut terekam video dan viral di media sosial. Polisi kemudian menangkap tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Ketiga tersangka yakni AES (27), BVS (21), dan FNU (27). Oencurian terjadi di Lions Padel Society, Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 05.05 WIB.
“Raket berwarna biru-hitam dengan pegangan putih yang berada di area resepsionis diketahui hilang. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bekasi Selatan pada sore harinya,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Verdika dalam keterangannya pada Rabu, (23/9/2026).
Polisi kemudian melakukan penyelidikan setelah menerima laporan pencurian tersebut. Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi tersebut diduga dilakukan oleh tiga orang yang memiliki peran masing-masing.
“Kami mengebangkan setiap petunjuk untuk memperoleh gambar yang utuh, mulai peristiwa di lokasi hingga jejak barang setelah dibawa. Dari rangkaian itu, tim mengidentifikasi tiga orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.
Ketiga pelaku ditangkap di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di kawasan Kota Bintang, Jalan KH Noer Ali, Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.
“Tiga orang AES, dan FNU fitangkap di lokasi itu pada Selasa, (22/9/2026) pukul 14.58 WIB,” ucapnya.
Verdika mengungkapkan ketiga tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi pencurian tersebut. Ada yang merencanakan aksi, mengambil raket hingga membantu menjual barang curian.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, AES berperan merencanakan perbuatan dan meminta FNU mengambil raket dari area resepsionis. FNU berperan mengambil serta membawa raket dari lokasi, sedangkan BVS membantu menawarkan barang melalui Facebook Marketplace dan menemui calon pembeli untuk melakukan transaksi secara langsung atau COD,” ungkapnya.
Polisi kemudian berhasil menemukan raket yang dilaporkan hilang. Raket tersebut diamankan bersama satu lembar kuitansi pembelian.
“Kuitansi tersebut digunakan untuk mencocokkan kepemilikan dan spesifikasi raket dengan barang yang kami temukan. Kesesuaiannya menjadi bagian penting dalam menghubungkan barang bukti dengan laporan korban,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Aksi pencurian tersebut terekam CCTV dan rekamannya beredar di media sosial dan menuai berbagai tanggapan dari warganet.
“Kok gampang banget masuknya ga jauh ordal itu mah,” tulis akun @daniel***
“Pertanyaan itu yang jaga ke mana ya,” tulis @siagan***
“Curiga mantan karyawan,” tulis @ofd***