Pemkab Bogor Siapkan Mini Zoo di Pakansari Tanpa APBD, Tiket Masuk Masih Dibahas


HAIJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menyiapkan pembangunan kebun binatang mini atau mini zoo di kawasan Hutan Kota Pakansari, Cibinong, melalui skema kerja sama dengan pihak swasta tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, rencana tersebut masih dalam tahap perumusan, terutama terkait pembiayaan operasional dan kemungkinan penerapan tiket masuk bagi pengunjung.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto mengatakan, pemerintah daerah tengah mencari formulasi kerja sama yang tidak membebani keuangan daerah pada masa mendatang.
“Kita mini zoo itu tidak mau bersumber dari APBD. Kita dari kemarin mencoba berkomunikasi, mencari beberapa formulasi, jangan sampai kebijakan-kebijakan yang kita tetapkan akhirnya menjadi beban APBD di kemudian hari,” kata Rudy di kawasan Hutan Kota Pakansari, Cibinong, Selasa (20/20/2026).
Rudy menjelaskan, salah satu pembahasan utama bersama calon mitra swasta adalah mekanisme pembiayaan operasional mini zoo, termasuk kemungkinan pengenaan tarif masuk bagi pengunjung.
Pemkab Bogor berharap fasilitas rekreasi tersebut dapat dinikmati masyarakat secara gratis.
Namun, pihak swasta mempertimbangkan penerapan tiket berbayar untuk menutupi biaya operasional pengelolaan satwa dan fasilitas.
“Kita berharapnya dengan pihak swasta mini zoo tidak berbayar. Tapi dari pihak swasta tetap berharap karena menyangkut operasional untuk bisa berbayar,” katanya.
Menurut Rudy, komunikasi dengan pihak swasta masih terus dilakukan untuk menemukan skema pengelolaan yang dapat mengakomodasi kebutuhan operasional sekaligus memberikan akses kepada masyarakat.
Dengan demikian, mekanisme tiket masuk mini zoo tersebut masih dalam pembahasan dan belum diputuskan.
Rudy menyebutkan, lokasi pembangunan mini zoo hingga kini masih direncanakan berada di kawasan Hutan Kota Pakansari, Cibinong.
Kawasan tersebut terhubung dengan area penghijauan yang telah dikembangkan pada masa pemerintahan sebelumnya.
Ia menegaskan, konsep mini zoo akan mengintegrasikan keberadaan satwa dengan lingkungan hutan kota tanpa menghilangkan pepohonan yang telah ditanam.
“Rencana awal dan sampai sekarang kita tetap rencanakan di sini. Karena mini zoo itu tidak menghilangkan pohon-pohon yang ada. Jadi, pohon-pohon ini tetap menjadi bagian dari kawasan kebun binatang mini,” ujarnya.
Konsep tersebut diharapkan dapat mempertahankan fungsi penghijauan kawasan sekaligus menghadirkan ruang rekreasi baru bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Selain pembangunan mini zoo, Pemkab Bogor juga mempertimbangkan pengembangan Teras Pakansari sebagai kawasan yang menyediakan ruang usaha bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Rudy mengatakan, pemerintah daerah masih menentukan prioritas pembangunan pada 2027, apakah merealisasikan mini zoo atau Teras Pakansari yang direncanakan berlokasi di ujung Jalan Edi Yoso.
Berbeda dengan mini zoo yang diarahkan melalui kerja sama dengan pihak swasta, pembangunan Teras Pakansari direncanakan menggunakan APBD Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor berharap kedua rencana pengembangan kawasan Pakansari tersebut dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, baik melalui penyediaan ruang rekreasi maupun penguatan aktivitas ekonomi pelaku UMKM setempat.