Polres Metro Bekasi Tangkap Pemuda Asal Karawang, Diduga Bawa Sabu 3,10 Gram


HAIJABAR.ID – Polres Metro Bekasi menangkap seorang pemuda berinisial AP alias Al (29) yang diduga membawa narkotika jenis sabu seberat 3,10 gram di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Senin (2/11/2026) malam.
AP yang merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang, diamankan saat petugas melakukan observasi wilayah di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang hingga mendekati perbatasan Kabupaten Karawang.
Kasi Humas Polres Metro Bekasi, Ajun Komisaris Aliyani, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian mengungkap penyalahgunaan dan peredaran narkotika lintas daerah.
“Dari pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan AP alias AL, pemuda asal Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang,” kata Aliyani dalam keterangannya, Selasa (3/11/2026).
Aliyani menjelaskan, pengungkapan kasus bermula ketika petugas menggelar observasi kewilayahan rutin di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang.
Saat patroli mendekati batas wilayah Kabupaten Karawang, petugas melihat seorang pengendara sepeda motor berhenti di pinggir jalan dengan gerak-gerik mencurigakan, seperti sedang mencari sesuatu.
Petugas kemudian menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap pengendara tersebut. Dari pemeriksaan itu, polisi menemukan satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga merupakan sabu dan disebut baru saja diambil oleh AP di lokasi.
Selain sabu dengan berat 3,10 gram, polisi turut menyita sejumlah barang bukti lain dari tangan AP.
Barang bukti tersebut meliputi dua unit ponsel merek Redmi dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J berwarna hitam putih yang digunakan pelaku.
Setelah diamankan, AP bersama barang bukti dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan urine, menyiapkan gelar perkara, serta melengkapi berkas penyidikan.
Aliyani menyebut penyidik akan mengirim barang bukti untuk menjalani uji laboratorium forensik di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri.
Polisi juga mengintensifkan pengembangan kasus guna mengungkap kemungkinan keterlibatan jaringan narkotika yang lebih luas.
“Penyidik juga menyiapkan uji laboratorium forensik ke Puslabfor Mabes Polri dan mengintensifkan pengembangan kasus guna membongkar jaringan di atasnya,” katanya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, AP dijerat Pasal 609 KUHPidana juncto Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam keterangan kepolisian, pasal tersebut memiliki ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
Aliyani menegaskan, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan observasi wilayah, terutama di kawasan perbatasan, untuk menekan peredaran narkotika.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan indikasi tindak kejahatan maupun penyalahgunaan narkotika kepada kepolisian.
Masyarakat dapat menghubungi layanan polisi 110 atau layanan Polres Metro Bekasi di nomor 08111939110 untuk meminta bantuan maupun menyampaikan laporan.
“Kami turut mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan indikasi tindak kejahatan dan penyalahgunaan narkotika untuk segera menghubungi layanan polisi 110 atau layanan Polres Metro Bekasi di nomor 08111939110,” pungkasnya.