Perselisihan Pilkades di Bekasi Berujung Pembongkaran Makam, Jenazah Dipindahkan


HAIJABAR.ID – Perselisihan pascapemilihan kepala desa (pilkades) di Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berujung pada pembongkaran makan yang telah berusia sekitar 20 tahun.
Pihak keluarga memindahkan jenazah anggota keluarganya setelah muncul persoalan terkait dukungan terhadap calon kepala desa dalam pemilihan tersebut.
Kepala Kepolisian Sektor Cabangbungin, Ajun Komusaris Alex Candra, mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan dinamika dukungan politik dalam Pilkades Lenggahsari.
“Memang ada persoalan di baliknya terkait pilkades, Pihak keluarga memilih memindahkan makan anggota keluarganya ke lokasi lain,” kata Alex pada Selasa, (27/10/2026).
Pembongkaran makam terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, siang. Sejumlah anggota keluarga membongkar makam, kemudian memindahkan jenazah ke lokasi pemakaman lain.
Pilkades Lenggahsari diikuti tiga calon kepala desa, yakni Ahmad Maulana dengan nomor urut 1, Rusman nomor urut 2, dan Suherman nomor urut 3.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, Ahmad Maulana ditetapkan sebagai calon terpilih setelah memperoleh suara terbanyak.
Namun, kontestasi tersebut menyisakan ketegangan di antara para pendukung. Pendukung Rusman dan Ahmad Maulana disebut terlibat saling ejek hingga muncul ucapan bernada merendahkan terhadap Rusman.
Ucapan tersebut memicu ketidaksenangan dari pihak keluarga Rusman. Perselisihan kemudian meluas hingga menyangkut jenazah keluarga pendukung Ahmad Maulana yang dimakamkan di lahan pemakaman milik keluarga Rusman.
Makam tersebut berada di Kampung Cap Jaya, RT 7/RW 3, Desa Lenggahsari. Sebelum makam dibongkar, keluarga Rusman sempat meminta keluarga jenazah datang untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga besar dan para pendukung Rusman.
Namun, setelah menunggu selama tiga hari, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Pihak keluarga Rusman kemudian meratakan lahan makam dan mencabut batu nisan yang berada di lokasi tersebut.
Menghadapi situasi tersebut, pihak keluarga jenazah memilih mengalah dan memindahkan kerangka anggota keluarganya dari lahan pribadi itu.
Jenazah kemudian dipindahkan ke pemakaman umum di Kampung Cabang Dua, RT 17/RW 6.
Alex memastikan perselisihan tersebut sempat terjadi di tengah masyarakat, tetapi akhirnya berhasil diselesaikan melalui mediasi.
“Permasalahan tersebut sudah diselesaikan melalui mediasi oleh kedua belah pihak yang dilaksanakan langsung oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat,” ujar dia.
Alex mengimbau masyarakat di wilayah hukumnya untuk menjaga kerukunan dan tidak mudah terprovokasi oleh dinamika politik yang telah berlalu.
Ia juga mengingatkan agar perselisihan di tengah masyarakat diselesaikan melalui dialog dan musyawarah mufakat.
Apabila diperlukan, masyarakat dapat melibatkan aparat penegak hukum maupun unsur tiga pilar di desa.
“Kami meminta masyarakat untuk tidak mudah terpancing provokasi, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menghindari tindakan sepihak yang dapat memperkeruh keadaan,” kata dia.