Bandung Bakal Punya Sentra Kuliner di Tiap Kecamatan, PKL Tak Perlu Khawatir


HAIJABAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah menyiapkan konsep pengembangan sentra kuliner di setiap kecamatan. Program tersebut dirancang untuk memberdayakan pelaku usaha sekaligus memberikan ruang yang lebih tertata bagi pedagang kaki lima (PKL).
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan salah satu gagasan yang sedang dikaji adalah pembentukan Sentra Wisata Kuliner (SWK) di setiap kecamatan.
Konsep tersebut diharapkan menjadi wadah bagi pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
“Misalnya di setiap kecamatan ada SWK, Sentra Wisata Kuliner. Jadi itu sesuai dengan apa yang kita canangkan pada waktu kampanye dulu, yaitu pusat kuliner atau inkubasi bisnis di setiap kecamatan,” ujar Farhan, Kamis (8/10/2026).
Farhan mengatakan konsep tersebut merupakan penyesuaian dari rencana awal Pemkot Bandung yang ingin menghadirkan pusat inkubasi bisnis hingga tingkat kelurahan.
Namun, setelah dikaji, penerapan di seluruh kelurahan dinilai terlalu besar sehingga pengembangan akan dimulai dari tingkat kecamatan.
“Dari setiap kecamatan kita lihat nanti keunggulan-keunggulannya,” katanya.
Menurutnya, setiap kecamatan nantinya dapat dikembangkan berdasarkan potensi dan karakteristik kuliner masing-masing.
Dengan demikian, sentra kuliner tidak hanya menjadi lokasi berjualan, tetapi juga bagian dari pengembangan ekonomi dan wisata Kota Bandung.
Farhan menilai sektor kuliner memiliki peran penting terhadap perekonomian Kota Bandung. Bahkan, penerimaan pajak dari sektor kuliner disebut memberikan kontribusi yang besar.
Karena itu, Pemkot Bandung ingin mengembangkan sektor tersebut secara lebih serius, termasuk membedakan kebutuhan kuliner masyarakat sehari-hari dengan kuliner yang ditujukan bagi wisatawan.
“Kalau kuliner harian, untuk kita-kita yang tinggal di Bandung, para pekerja. Makan paling mahal Rp20.000, sekali makan cukup kenyang,” ucapnya.
Sementara untuk kuliner wisata, Farhan menyebut segmen tersebut akan memiliki konsep dan pelayanan yang berbeda.
“Tapi kalau untuk wisata, sama ukurannya Rp60.000, lain lagi treatment-nya,” ungkapnya.
Konsep tersebut diharapkan membuat ekosistem kuliner Bandung semakin terarah, baik untuk memenuhi kebutuhan warga maupun memperkuat daya tarik wisata kuliner bagi pengunjung dari luar daerah.
Dalam penataan kawasan kuliner, Farhan menyebut sejumlah lokasi di Kota Bandung yang dapat menjadi referensi, di antaranya Jalan Lengkong Kecil, kawasan Taman Wartawan, dan Jalan Cikuray.
“Kalau mau contoh bagusnya, Jalan Lengkong Kecil, Taman Wartawan, Jalan Cikuray. Itu contoh-contoh bagusnya. Tinggal ditiru saja,” katanya.
Farhan menegaskan pengembangan sentra kuliner tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan keberadaan PKL. Pemkot Bandung justru ingin memberikan ruang berdagang yang lebih tertata.
“Kalau penolakan mah pasti, tapi kan kita membuka pintu-pintu dialog bagi mereka,” ucapnya.
Di sisi lain, Farhan menekankan pentingnya konsistensi pemerintah dalam menjalankan aturan yang telah dibuat.
Menurutnya, penataan harus dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku dan tidak boleh ada pengecualian yang membuat aturan kehilangan fungsi.
“Saya sama seluruh jajaran berusaha konsisten terhadap peraturan yang ada. Kita tidak bisa kompromi. Jangan sampai kita yang bikin peraturan, kita sendiri yang melanggar,” tandasnya.