OJK Jabar Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal, Pengguna di Kabupaten Bogor Tinggi


HAIJABAR.ID – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal mejadi ancaman bagi ketahanan ekonomi rumah tangga masyarakat Jawa Barat.
Selain menawarkan bunga tinggi, layanan ilegal tersebut juga berisiko menyebabkan kebocoran data pribadi, praktik penagihan tidak beretika, hingga tekanan psikologis bagi peminjam.
Kabupaten Bogor disebut sebagai salah satu wilayah dengan jumlah pengguna pinjaman 0nline tertinggi di Jawa Barat.
Kondisi ini menjadi perhatian karena kemudahan akses pinjaman digital belum sepenuhnya diimbangi pemahaman masyarakat mengenai risiko layanan keuangan digital.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Barat, Darwisman, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pinjaman dengan proses pencairan cepat dan persyaratan sederhana.
Menurutnya, pinjol ilegal kerap meminta akses terhadap berbagai data pribadi, mulai dari daftar kontak, galeri foto, hingga informasi keluarga.
Data tersebut berpotensi disalahgunakan ketika peminjam mengalami persoalan pembayaran.
“Ketika bunganya tinggi dan muncul masalah pembayaran, dampaknya bisa berupa kebocoran data pribadi dan penagihan yang tidak sopan atau tidak wajar,” ujarnya, Jumat (30/10/2026) malam.
Darwisman menilai kebutuhan dana mendesak menjadi salah satu faktor masyarakat memilih pinjaman online.
Namun, rendahnya literasi keuangan digital membuat sebagian masyarakat belum memahami perbedaan antara penyelenggara pinjaman yang legal dan ilegal.
Selain untuk memenuhi kebutuhan mendesak, pinjaman online juga dikhawatirkan digunakan untuk membiayai gaya hidup konsumtif hingga aktivitas perjudian online.
Penggunaan pinjaman untuk aktivitas tidak produktif tersebut berpotensi memperbesar beban utang dan mengganggu stabilitas keuangan keluarga.
Persoalan pinjol ilegal juga dinilai dapat menghambat upaya pengentasan kemiskinan.
Cicilan yang tidak terkendali berisiko mengurangi kemampuan rumah tangga dalam memenuhi kebutuhan pokok, pendidikan, dan kebutuhan produktif lainnya.
Karena itu, masyarakat yang telanjur terjerat pinjol ilegal diimbau segera mencari penyelesaian dan menghentikan keterlibatan dengan layanan pinjaman yang tidak memiliki izin.
Masyarakat juga diminta memastikan legalitas penyelenggara sebelum mengajukan pinjaman. S
alah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan adalah menggunakan layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (Pindar) yang berizin dan diawasi OJK.
“Informasi mengenai penyelenggara Pindar legal dapat diperiksa melalui kanal resmi OJK,” katanya.
Darwisman menambahkan, penguatan literasi keuangan digital menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal.
“Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan lebih cermat dalam mengambil keputusan keuangan dan tidak terjebak tawaran pinjaman yang justru memperburuk kondisi ekonomi keluarga,” pungkasnya.