HAIJABAR.ID – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Seorang pria berinisial J (37) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun.

Kasus tersebut ditangani Satuan Reserse PPA dan PPO Polres Karawang setelah menerima laporan dari kakak korban.

Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menegaskan pihaknya akan menangani perkara tersebut secara serius karena pelaku diduga merupakan ayah kandung korban.

“Ini merupakan tindak kejahatan yang sangat memprihatinkan dan melukai rasa kemanusiaan. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan, kasih sayang, dan rasa aman dari keluarganya. Tapi dalam kasus ini, justru pihak yang diduga melakukan perbuatan tersebut adalah ayah kandung korban sendiri,” kata Wildan kepada awak media, Minggu (19/7/2026).

Menurutnya, atas arahan Kapolres, kasus tersebut diproses secara profesional hingga tuntas.

Ayah Kandung di Karawang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap Anak , Terungkap Berawal dari Kecurigaan Keluarga

Kasus ini terungkap setelah keluarga korban merasa curiga terhadap kondisi fisik balita tersebut yang menunjukkan tanda-tanda tidak wajar.

Pada Jumat, 5 Juni 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, korban mengeluhkan rasa sakit saat berjalan dan duduk setelah sebelumnya berada bersama terduga pelaku.

Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah ditemukan cairan mencurigakan pada tubuh korban. Korban kemudian dibawa ke fasilitas kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya indikasi kuat dugaan kekerasan seksual terhadap korban.

Mengetahui hal tersebut, kakak korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polres Karawang.

Menindaklanjuti laporan yang diterima, Satres PPA dan PPO Polres Karawang langsung melakukan penyelidikan, memeriksa korban dan para saksi, mengumpulkan alat bukti, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memberikan perlindungan dan pendampingan kepada korban.

Dari hasil penyelidikan, penyidik memperoleh bukti dan petunjuk yang mengarah kepada J (37) yang merupakan ayah kandung korban.

Petugas kemudian menangkap dan menahan tersangka untuk kepentingan proses penyidikan.

“Kami bergerak cepat sejak laporan diterima pada 8 Juni 2026. Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan,” beber Wildan.

Korban Dapat Pendampingan, Polisi Dalami Kasus

Hingga kini penyidik masih melengkapi berkas perkara dan mendalami seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Selain menindak pelaku, Polres Karawang memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan secara maksimal, baik dari sisi hukum, psikologis, maupun sosial.

“Fokus kami bukan hanya pada penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan yang layak. Keselamatan dan masa depan korban menjadi prioritas utama,” tambahnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf B dan/atau Pasal 415 huruf B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Wildan juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap perempuan maupun anak.

Menurutnya, kepedulian masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mencegah dan mengungkap tindak kejahatan yang kerap terjadi di lingkungan terdekat korban.