Mahasiswa di Bandung Ditangkap Edarkan Ganja, Akui Pernah Kirim 6 Kilogram


HAIJABAR.ID – Seorang pemuda berinisial AR (27) ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung karena diduga menjadi perantara peredaran narkotika jenis ganja.
Dalam pemeriksaan, AR mengaku telah dua kali menjalankan tugas pengiriman ganja. Pada pengiriman pertama, ia menyebut membawa satu koper berisi enam kilogram ganja.
Kasus ini terungkap setelah polisi menggerebek rumah kontrakan yang ditempati AR di Kampung Citamiang Kidul, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, pada Rabu (28/10/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suharto mengatakan, petugas mengamankan AR yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa beserta sejumlah barang bukti.
“Dari hasil penindakan di rumah kontrakan tersebut, kami mengamankan tersangka AR yang berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa, beserta barang bukti berupa dua kantong kresek hitam dan satu teko berisi batang atau ranting kering diduga ganja, satu linting ganja, serta satu unit telepon seluler merek iPhone warna merah,” kata Tri pada Jumat, (30/10/2026).
Saat diperiksa, AR mengaku belum sempat mencoba racikan teh ganja yang dibuatnya. Ia mengaatakan baru pertama kali mencoba merebus batang ganja menggunakan teko berisi air panas.
“Saya belum minum. Pas masak itu, baru-baru pertama kali bikin, belum sempat nyoba,” kata AR pada Jumat, (30/10/2026).
AR menjelaskan, batang ganja tersebut dimasukkan ke dalam teko berisi air, kemudian dipanaskan selama sekitar 10 menit. Setelah itu, ia menunggu air rebusan menjadi dingin.
“Cuma dimasukin saja, dari apa namanya, batang, terus ke teko, terus dipanasin 10 menit. Nah, setelah itu saya nunggu dingin,” katanya.
Dalam pemeriksaan, AR juga mengaku hanya bertugas sebagai perantara yang mengambil dan mengirimkan paket ganja sesuai instruksi seseorang berinisial ALF alias BU.
Sosok tersebut kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).
AR mengaku mengambil paket dari jasa pengiriman di kawasan Citarum, Katapang. Ia menyebut tidak membuka paket maupun mengetahui jumlah pasti barang yang disimpan.
“Itu tuh saya ngambil (dari jasa pengiriman). Di simpannya di daerah Citarum, Katapang. Itu saya cuma disuruh begitu. Enggak dibuka sama sekali dan saya juga enggak dikasih tahu pokoknya isinya berapa banyak,” tutur AR.
Meski demikian, AR mengakui mengetahui bahwa barang yang dibawanya merupakan narkotika jenis ganja.
“Saya tahu kok, ini narkotika,” terangnya.
Atas tugas tersebut, AR mengaku dijanjikan imbalan sebesar Rp2 juta. Ia juga menyebut telah dua kali menjalankan penugasan pengiriman ganja.
“Baru dua kali mau masuk,” ujarnya.
Ketika ditanya mengenai pengiriman sebelumnya, AR mengaku pernah membawa satu koper berisi enam kilogram ganja.
“Yang pertama, satu koper. Enam, 6 kilo,” tambahnya.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Tri Suhartanto menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi pada 28 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan AR, polisi kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri lokasi penyimpanan ganja lainnya.
Menurut Tri, AR dikendalikan oleh ALF alias BU yang diduga mengatur peredaran narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan.
AR diperintahkan mengambil barang di Jalan Kiaracondong Nomor 411, Kota Bandung, kemudian menempelkannya kembali sesuai instruksi.
“Tersangka diperintahkan mengambil barang ke Jalan Kiaracondong Nomor 411, Kota Bandung, lalu menempelkannya kembali sesuai instruksi. Atas pekerjaannya itu, AR dijanjikan upah sebesar Rp 2.000.000,” ungkap Tri.
Berbekal keterangan tersebut, petugas melakukan penyitaan lanjutan pada Kamis (29/10/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Kiaracondong Nomor 411, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Di lokasi itu, polisi menemukan sebuah koper berwarna ungu berisi kantong plastik biru. Di dalamnya terdapat 12 lakban cokelat yang membungkus kantong merah berisi daun ganja kering.
“Berat keseluruhan barang bukti ganja tersebut mencapai kurang lebih 12.000 gram atau 12 kilogram. Berdasarkan penaksiran sementara, estimasi nilai ekonomis barang bukti ini mencapai Rp 250.000.000 berdasarkan harga pasar untuk acuan penyelidikan,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, AR kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun serta denda maksimal hingga Rp 10 miliar,” ujar Tri.