Kopdes Merah Putih di Cirebon Mangkrak, Pengurus Disebut Belum Digaji Setahun


HAIJABAR.ID – Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih di Kecamatan Kedaung, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, disorot setelah ditemukan belum beroperasi meski memiliki fasilitas ritel yang memadai.
Selain kondisi tersebut, seorang pengurus mengaku belum menerima gaji meski telah mengabdi lebih dari satu tahun.
Temuan itu diungkapkan Penggagas Parlemen Bayangan Indonesia Pasti, Heru Subagia, berdasarkan investigasi langsung di salah satu Kopdes di Kecamatan Kedaung pada Jumat, (16/10/2026).
Heru mengatakan, kondisi tersebut menjadi perhatian karena pembangunan Kopdes Merah Putih membutuhkan anggaran besar yang diharapkan mampu mendorong perekonomian masyarakat desa.
“Ironi yang sangat menohok: infrastrukturnya dibangun dengan anggaran jumbo, tetapi hak dasar manusia yang mengelolanya justru diabaikan,” kata Heru.
Heru menjelaskan, secara fisik, Kopdes Merah Putih yang dikunjunginya memiliki fasilitas ritel yang terlihat memadai.
Bangunan dilengkapi papan nama, rak pajangan, komputer kasir, serta stok barang dagangan yang tersusun di dalam ruangan berpendingin udara.
“Secara infrastruktur diakui jauh lebih mentereng dan melampaui standar jaringan ritel raksasa seperti Alfamart maupun Indomaret,” kata Heru kepada fajar.co.id, Sabtu (17/10/2026).
Namun, kondisi tersebut berbanding terbalik dengan aktivitas operasional di dalamnya.
Heru menyebut ritel desa itu belum berjalan sebagaimana mestinya, meski berbagai fasilitas telah tersedia.
Berdasarkan keterangan pengurus setempat yang diterimanya, sejumlah barang dagangan di rak telah menganggur lebih dari satu bulan tanpa perputaran.
Kondisi ini dinilai menimbulkan pertanyaan mengenai pengelolaan stok dan kesiapan operasional Kopdes.
“Bagaimana mungkin sebuah entitas bisnis ritel profesional membiarkan modal barang mati begitu saja tanpa ada perputaran masuk dan keluar?” ujar Heru.
Ketika petugas di lokasi ditanya mengenai waktu pembukaan ritel tersebut, mereka mengaku belum mengetahui kepastian operasionalnya.
“Kami tidak tahu, Pak. Karena semua proses penyelenggaraan Kopdes berada di bawah koordinasi dan kontrol penuh dari PT Agrinas,” kata petugas menirukan keterangan di lapangan.
Selain persoalan operasional, Heru menyoroti tata kelola sumber daya manusia di lingkungan Kopdes Merah Putih.
Ia menyebut adanya persoalan terkait pengunduran diri sejumlah manajer dan polemik kontrak kerja ulang.
Dalam investigasinya, Heru juga menerima keterangan dari seorang pengurus Kopdes yang mengaku telah mengabdi selama lebih dari satu tahun, tetapi belum menerima gaji.
Menurut Heru, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena para pengurus merupakan bagian dari sumber daya manusia yang menjalankan kegiatan koperasi.
Ia menilai pembangunan fasilitas fisik semestinya diikuti dengan pengelolaan operasional yang jelas, termasuk pemenuhan hak para pekerja yang terlibat.
Heru turut menyoroti besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk membangun Kopdes Merah Putih.
Berdasarkan data yang dihimpunnya, biaya pembangunan satu unit Kopdes diperkirakan mencapai sekitar Rp3 miliar, mencakup infrastruktur, persediaan barang, hingga sistem digital terintegrasi.
Secara nasional, anggaran Kopdes Merah Putih yang disebut berasal dari Dana Desa mencapai Rp51 triliun.
Angka tersebut diperkirakan mengambil porsi sekitar 66,23 persen dari total pagu Dana Desa yang diusulkan sebesar Rp77 triliun.
Selain itu, terdapat estimasi akumulatif nilai proyek yang disebut mencapai Rp56 triliun hingga Rp70 triliun.
Heru juga menyinggung beban pembiayaan melalui perbankan badan usaha milik negara (BUMN).
Ia menyebut Bank Mandiri menanggung beban utang terkait proyek Kopdes hingga kisaran Rp56 triliun, belum termasuk pembiayaan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) lainnya.
Namun, angka-angka tersebut merupakan data dan estimasi yang disampaikan Heru dalam keterangannya dan masih memerlukan verifikasi melalui dokumen anggaran serta keterangan pihak terkait.
“Hasil akhir dari pengorbanan anggaran ini? Nol besar,” tegas Heru.
Heru meminta pemerintah, khususnya Menteri Koordinator Bidang Pangan dan Menteri Koperasi, untuk segera melakukan evaluasi serta memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program Kopdes Merah Putih.
Ia juga meminta PT Agrinas selaku pihak yang disebut mengoordinasikan penyelenggaraan Kopdes agar memastikan aset yang telah dibangun dapat dimanfaatkan sesuai tujuan program.
“PT Agrinas selaku pemegang kendali koordinasi tidak boleh dibiarkan membiarkan aset negara ini terus membusuk,” ujar Heru.
Menurutnya, operasional koperasi perlu dijalankan secara profesional dan transparan agar pembangunan yang menggunakan anggaran besar dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa.
“Jika tidak segera dioperasikan, maka proyek Rp56 triliun ini akan tercatat dalam sejarah sebagai salah satu skandal pemborosan anggaran negara terbesar, di mana uang rakyat habis sia-sia tanpa memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat desa,” pungkasnya.