Kasus Pencabulan Santriwati di Bekasi, Korban Didampingi Ahli Psikologi dan Advokat


HAIJABAR.ID – Polisi masih mendalami kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwati di sebuah pondok pesantren di Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Selain menetapkan seorang guru berinisial MHH (28) sebagai tersangka, pendampingan psikologis dan bantuan hukum juga disiapkan untuk para korban.
Penyisik Satres PPA dan PPO Polres Metro Bekasi Kota masih mendalami dugaan keterlibatan tiga orang lainnya serta kemungkinan adanya korban tambahan dalam perkara tersebut.
Kasatres PPA dan PPO Polres Metri Bekasi Kota, Kompol Rosdiana Sirat, mengatatakan penangaan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti dengan tetap mengutamakan keselamatan dan hak-hak korban.
“Kami terus mendalami peran setiap pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini. Dalam proses pemeriksaan, kami juga mengutamakan pendekatan yang memperhatikan kondisi korban agar mereka dapat memberikan keterangan dengan aman dan tanpa tekanan,” kata Rosdiana kepada wartawan, Selasa (13/10/2026).
Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) Kota Bekasi berkolaborasi dengan Posbakum ‘Aisyiyah Kota Bekasi untuk memberikan bantuan hukum kepada korban. Langkah tersebut ditandai dengan penyerahan surat kuasa oleh ibu salah seorang korban kepada tim advokat yang dipimpin M. Salman Alfarisi.
Tim advokat akan mendampingi dan mewakili kepentingan hukum korban selama proses penyidikan hingga persidangan.
Selain bantuan hukum, PUSPAGA bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bekasi juga memberikan perhatian terhadap pemulihan psikologis para korban.
Perwakilan Divisi Pencegahan PUSPAGA Kota Bekasi, Resa Rusayani, mengatakan pendampingan juga terbuka bagi santri lain yang terdampak secara psikologis meskipun bukan korban langsung dalam perkara tersebut.
“PUSPAGA dan UPTD PPA akan terus mengawal dan mendampingi korban, terutama kebutuhan psikologi selama proses hukum ini berlanjut. Selain itu, kami juga membuka diri seluas-luasnya bagi para santri atau murid lain yang mungkin bukan merupakan korban langsung, namun turut merasakan dampak psikologis, trauma, atau kecemasan akibat kasus ini. Pendampingan psikososial juga kami sediakan agar mereka dapat kembali merasa aman dan tenang,” ujar Resa.
Pendampingan tersebut diharapkan membantu korban dan santri lain yang terdampak menghadapi proses hukum serta memulihkan rasa aman mereka.
Dalam perkara ini, MHH diduga melakukan pelecehan terhadap 10 santriwati. MHH yang disebut menjabat sebagai ketua pondok diduga menggunakan modus rukiah untuk merayu korban.
MHH juga diduga melakukan pemerkosaan terhadap korban beberapa kali sejak 2024. Namun, seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penanganan hukum.
Polisi turut mendalami kemungkinan keterlibatan tiga orang lainnya yang berinisial HBH, F, dan S. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta memastikan ada atau tidaknya korban tambahan.
Kepolisian menegaskan proses penanganan perkara akan terus berjalan dengan memperhatikan alat bukti, hak-hak korban, serta kebutuhan pendampingan selama proses hukum berlangsung.