Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi 6-11 Juli 2026, Cek Lokasi, Syarat, dan Biayanya!


HAIJABAR.ID – Warga Kabupaten Bekasi yang ingin memperpanjang Surat Izim Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang diselenggarakan Satlantas Polres Metro Bekasi pada Selasa, (7/7/2026).
Berdasarkan jadwal yang dirilis Satlantas Polres Metro Bekasi, layanan SIM Kelilinh hari ini berlokasi di Kantor Polsek Setu. Pelayanan dibuka mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.
Layanan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, sehingga tidak perlu datang ke kantor Satpas.
Berikut jadwal kayanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi diantaranya:
Pemohon wajib menyiapkan sejumlah persyaratan berikut:
Selain melalui layanan SIM Keliling, masyarakat juga dapat mengurus perpanjangan SIM di Satpas Deltamas maupun Satpas Kalimalang yang beroperasi setiap Senin hingga Jumat.
Sementara itu, Satpas SIM Polres Metro Bekasi berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM di Satpas meliputi:
Sedangkan untuk pembuatan SIM baru, pemohon cukup membawa:
Berikut rincian biaya resmi penerbitan SIM:
1. Pembuatan SIM Baru
2. Perpanjangan SIM
Pemeriksaan kesehatan dapat dilakukan dari fasilitas kesehatan luar.
Namun, pemohon tetap akan menjalani pemeriksaan ulang di klinik Polres tanpa dikenakan biaya tambahan.