Bocah 3 Tahun di Kawarang Diduga Dianiaya Dua Anak, Alat Kelamin Luka Robek


HAIJABAR.ID – Seorang bocah laki-laki berusia 3 tahun di Kecamatan Kotabaru, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga menjadi korban kekerasan oleh dua anak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek pada alat kelamin, luka di bahu kiri, serta luka cakaran.
Kasus ini mencuat setelah unggahan mengenai dugaan penganiayaan terhadap bocah tersebut viral di media sosial. Ibu korban mengaku resah setelah mendapat kabar bahwa putranya mengalami kekerasan.
Kasi Humas Polresta Karawang Ipda Muh Asim membenarkan adanya kejadian tersebut. Ia mengatakan, polisi telah mengamankan dua anak berinisial 9 (9) dan S (13) pada Selasa, (13/10/2026), kurang dari 24 jam setelah kejadian.
“Pada hari Selasa, 13 Oktober 2026 kurang dari 1×24 jam polisi mengamankan dua anak yaitu R (9) dan S (13),” kata Sim pada Rabu, (14/10/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, kejadian bermula ketika S berada di tempat persewaan ponsel di daerah Jomin, sedangkan R sedang memancing ikan.
Korban kemudian menghampiri R untuk melihat ikan yang sedang dipancing.
Tidak lama kemudian, S datang ke lokasi. Polisi menduga R mengajak S membawa gunting untuk melakukan perundungan terhadap korban.
Keduanya kemudian pergi ke rumah S untuk mengambil gunting dan tusuk sate.
Sekitar pukul 17.40 WIB, di dekat rel kereta api Simpang Jomin, kedua anak tersebut diduga melakukan kekerasan terhadap korban hingga mengalami luka pada alat kelamin.
“Korban juga diduga dipukul pada bagian wajah dan dada, sehingga mengalami luka di bahu kiri dan luka cakaran,” kata Asim.
Setelah kejadian, korban yang menjerit kesakitan diantar pulang oleh R.
Asim mengatakan, Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) telah mendatangi korban di RS Siloam Purwakarta.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan korban mendapatkan perawatan dan pemeriksaan medis.
Polisi juga telah menerima laporan, mendatangi dan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP), serta melakukan pemeriksaan visum et repertum (VeR). Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut masih berlangsung.
Asim menyebut, penanganan kasus tersebut mengacu pada Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Hingga kini, penyidik masih mendalami peran masing-masing anak dalam kejadian tersebut sekaligus melakukan pendampingan terhadap korban.
“Kami mengimbau masyarakat tetap menjaga anak-anak dan segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak,” ujarnya.