Ayah 60 Tahun di Bogor Tewas Diduga Diracun Anak, Hati dan Usus Diperiksa Labfor


HAIJABAR.ID – Polisi masih mendalami dugaan seorang ayah berinisial H (60) diracun hingga meninggal dunia oleh anak kandungnya sendiri di Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Untuk mengungkap penyebab kematian korban, hati dan ususnya kini diperiksa di Laboratorium Forensik (Labfor) Polri.
Kapolsek Gunung Sindur AKP Supriyatna mengatakan pemeriksaan organ dalam tersebut dilakukan setelah polisi melakukan ekshumasi terhadap jenazah korban.
Hasil pemeriksaan laboratorium diperkirakan baru diketahui dalam dua hingga tiga pekan.
“Sementara masih kita kembangkan (dugaan korban diracun). Kemarin kan ada dari hasil ekhsumasi itu, ada salah satu organ bagian dalam tubuh (korban) yang kita masih dilakukan tes di Sentul, di laboraturium forensik Polri di Sentul,” kata Ucup pada Minggu, (27/9/2026).
Ucup mengatakan organ dalam korban yang dibaa ke Labfor Polri di Sentul berupa hati dan usus. Pemeriksaan dilakukan untuk membantu penyidik mendalami dugaan korban diracun.
“Bagian dalam tubuh (yang dicek di laboratorium) kayak usus, kalau nggak salah. Usus dan hati,” kata Ucup.
Menurut Ucup, hasil pemeriksaan diperkirakan membutuhkan waktu sekitar dua hingga tiga pekan. Polisi juga telah mendorong agar pemeriksaan tersebut dapat dipercepat untuk mendukung proses penyelidikan.
“Kemarin sih infonya dari Laboratorium Forensik Sentul, menunggu antara 2 minggu sampai 3 minggu untuk hasilnya. Kemarin juga kita dorong lagi supaya proses dipercepat, supaya biar ada proses dalam penyidikan dan keterangan dari dia (pelaku), yang jelas untuk ke arah lebih pengembangan berikutnya,” imbuhnya.
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku, yakni F (24). F diketahui merupakan anak kandung korban.
Meski demikian, polisi masih membuka kemungkinan adanya pihak yang terlibat dan terus melakukan pengembangan penyidikan.
“Untuk sementara pelakunya masih tunggal. Namun, untuk pengembangan-pengembangan nanti, modusnya atau yang lainnya sedang dalam proses pengembangan,” terang Ucup.
Kasus dugaan pembunuhan terhadap H mencuat setelah polisi melakukan ekshumasi jenazah korban pada Senin (14/9/2026). Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan F sebagai tersangka.
Peristiwa tersebut diduga terjadi di rumah korban dan F di Desa Jampang, Kecamatan Gunung Sindur, pada Rabu (26/8/2026).
F disebut melakukan aksi tersebut setelah kesal karena ditegur korban lantaran pulang larut malam.
Hingga kini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan hati dan usus korban untuk mendalami dugaan racun dalam perkara tersebut.