Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Divonis 10 Bulan Penjara dalam Kasus Pengeroyokan


HAIJABAR.ID – Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, divonis 10 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin, (19/10/2026).
Ia dinyatakan terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Pandi.
Putusan tersebut menuai kekecewaan dari phak keluarha korban. Mereka menilai hukuman yang dijatuhkan belum sebanding dengan luka fisik dan trauma psikologis yang dialami Pandi akibat peristiwa penganiayaan pada Oktober 2025.
Berdasarkan amar putusan, perbuatan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama.
Perwakilan keluarga korban, Nency, menyampaikan kekecewaannya seusai mengikuti persidangan di PN Cikarang.
Ia menilai vonis tersebut belum mencerminkan penderitaan yang harus ditanggung oleh korban hingga saat ini.
“Kami sangat kecewa dengan putusan hakim. Hukuman 10 bulan ini sangat tidak adil jika dibandingkan dengan luka berat dan trauma mendalam yang harus ditanggung korban sampai sekarang,” kata Nency.
Kasus penganiayaan yang melibatkan Nyumarno terjadi pada Oktober 2025 di sebuah kafe di kawasan Lippo Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Peristiwa tersebut bermula dari perselisihan di lokasi yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan.
Berdasarkan keterangan dalam perkara, Nyumarno bersama sejumlah rekannya mendatangi Pandi dan melakukan pengeroyokan.
Rekaman video amatir yang disebut diabadikan korban turut menjadi bagian dari informasi mengenai peristiwa tersebut.
Akibat kejadian itu, Pandi dilaporkan mengalami luka pada bagian wajah dan lengan hingga membutuhkan perawatan medis. Korban juga disebut mengalami dampak psikologis yang berlanjut setelah kejadian.
Keluarga korban menilai dampak penganiayaan tersebut tidak hanya berupa luka fisik, tetapi juga memengaruhi kehidupan sehari-hari Pandi.
Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, menyatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Namun, ia menegaskan bahwa keluarga masih merasa kecewa terhadap hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa.
Menurut Dani, kasus tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap masyarakat agar tidak menjadi korban kekerasan, termasuk yang melibatkan pejabat publik.
“Kami menghormati putusan majelis hakim, tetapi kami mencatat rasa kekecewaan keluarga atas ringannya hukuman ini. Harapan kami ke depan, tidak ada lagi masyarakat kecil yang menjadi korban penganiayaan serupa oleh oknum wakil rakyat,” tegas Dani Bahdani usai mendampingi keluarga korban.
Vonis terhadap Nyumarno menjadi perhatian publik di Kabupaten Bekasi dan sekitarnya, terutama terkait penegakan hukum dalam perkara kekerasan yang melibatkan anggota lembaga legislatif daerah.