Anggaran Jalan Tambang Bogor Dipangkas Rp90 Miliar, Pembebasan Lahan Dilanjutkan 2027


HAIJABAR.ID – Anggaran pembebasan lahan untuk pembangunan jalan khusus angkutan tambang di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dipangkas dari sekitar Rp 100 miliar menjadi sekitar Rp 10 miliar dalam Perubahan APBD 2026.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mengatakan, pemerintah daerah sebelumnya mengalokasikan sekitar Rp 100 miliar untuk pembebasan lahan jalan tambang.
Namun, sebagian besar anggaran tersebut dikeluarkan dari postur Perubahan APBD 2026 karena proses pembebasan lahan belum selesai.
“Kemarin kita anggarkan. Tapi sampai hari ini prosesnya belum selesai, jadi didrop dulu oleh pemerintah,” kata Sastra pada Kamis, (1/9/2026).
Sastra menjelaskan keputusan tersebut diambil karena waktu yang tersisa hingga akhir 2026 hanya sekitar tiga bulan.
Dengan kondisi tersebut, proses pembebasan lahan diperkirakan tidak dapat diselesaikan dalam tahun anggaran 2026.
Meski demikian, pemerintah tidak menghapus seluruh anggaran pembebasan lahan. Sekitar Rp10 miliar tetap dipertahankan agar mata anggaran untuk kebutuhan tersebut tetap tersedia.
“Ada sisa sekitar Rp10 miliaran dari Rp100 miliar. Kita sisakan Rp10 miliar supaya mata anggarannya tidak hilang,” ujarnya.
Sastra mengatakan kebutuhan anggaran untuk melanjutkan pembebasan lahan akan kembali dialokasikan melalui APBD murni Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2027.
Jalan khusus angkutan tambang tersebut direncanakan memiliki panjang sekitar 11 kilometer. Jalurnya akan melintasi kawasan pertambangan di Kecamatan Cigudeg, Rumpin, dan Parungpanjang.
Jalan tersebut juga dirancang terintegrasi dengan jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) III.
Pemerintah Kabupaten Bogor merancang jalan khusus tersebut untuk memisahkan kendaraan pengangkut material tambang dari jalan umum.
Pembangunan jalan diharapkan dapat meningkatkan keselamatan pengguna jalan sekaligus mengurangi kerusakan infrastruktur akibat aktivitas kendaraan angkutan tambang.