Jalan Cihampelas Resmi Jadi Milik Pemprov Jabar, Nasib Teras Cihampelas Kini Ditangan Dedi Mulyadi
HAIJABAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung Resmi menyerahkan pengelolaan Jalan Cihampelas kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Dengan perubahan status tersebut, Jalan Cihampelas kini menjadi jalan provinsi, sehingga pengelolaan kawasan, termasuk nasib Teras Cihampelas dan rencana pembongkarannya, berada di bawah kewenangan Pemprov Jabar yang dipimpin Gubernur Dedi Mulyadi.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan, pengalihan status Jalan Cihampelas dilakukan untuk mempermudah proses administrasi dan percepatan penganggaran pembangunan infrastruktur di kawasan tersebut.
Jalan Cihampelas Resmi Berstatus Jalan Provinsi
Farhan menjelaskan, selama ini sejumlah proyek perbaikan jalan di wilayah Bandung Utara kerap terkendala karena terbentur perbedaan kewenangan antara pemerintah kota dan pemerintah provinsi.
“Betul, Jalan Cihampelas sudah jadi jalan provinsi sebagai bagian dari kemudahan administrasi untuk turunnya anggaran dari provinsi,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (20/7/2026).
Ia mencontohkan pembangunan Jalan Setiabudi yang sempat terhenti karena ruas jalan setelah kawasan Borma hingga Cihampelas masih menjadi kewenangan Pemkot Bandung.
“Contohnya perbaikan di Setiabudi, ya. Setiabudi bagus kan, tapi berhenti di Borma karena ke bawahnya sampai Cihampelas itu jalan kota. Sementara anggaran kota belum nyampe ke sana. Kita jadwalnya masih di bawah, di selatan. Maka untuk mempermudah, Pak KDM bilang ‘Pak Wali, kumaha lamun pengelolaan diserahkan pada pemerintah provinsi?’. Nya setuju, langsung tanda tangan,” ungkapnya.
Nasib Teras Cihampelas Kini Ditangan Dedi Mulyadi
Seiring berubahnya status Jalan Cihampelas, aset Teras Cihampelas juga ikut beralih ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Farhan menyebutkan, keputusan terkait kelanjutan maupun rencana pembongkaran Teras Cihampelas sepenuhnya akan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.
“Betul, termasuk Teras Cihampelas. Kalau pembongkaran mah, kita juga tadinya udah mau bongkar. Tapi kami dari Pemerintah Kota Bandung mendapatkan peringatan, baik dari KPK, Kejaksaan, dari BPK terutama. Ini, saya mesti meyakinkan sama mereka bahwa ini tidak menimbulkan kerugian negara. Nah, itu yang belum saya ketemu jalannya. Mudah-mudahan Pak Dedi ketemu jalannya,” ujarnya.
Pembongkaran Teras Cihampelas Tak Bisa Sembarangan
Farhan menegaskan, pembongkaran Teras Cihampelas tidak bisa dilakukan begitu saja karena menyangkut status aset daerah dan aturan administrasi.
Menurutnya, Pemkot Bandung sebelumnya telah berkonsultasi dengan sejumlah lembaga, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), agar proses tersebut tidak menimbulkan kerugian negara.
Ia menjelaskan, hingga kini status Teras Cihampelas sebagai Barang Milik Daerah (BMD) masih memerlukan kejelasan dari sisi administrasi, termasuk apakah aset tersebut dikategorikan sebagai jalan, jembatan, atau bangunan.
“Nah, terus terang juga, ya, memang sudah tercatat sebagai BMD (Barang Milik Daerah). Tetapi statusnya itu teh, kalau dari sisi PU, masih belum clear itu jembatan, jalan, atau bangunan. Nah, itu sebabnya nanti secara administrasi kudu rapi lah. Jangan sampai udah dibongkar, bagus, tiba-tiba piriwit datang. Jangan sampai dibongkar tapi menimbulkan kerugian negara,” pungkasnya.
Dengan beralihnya status Jalan Cihampelas menjadi jalan provinsi, seluruh keputusan strategis terkait pengelolaan kawasan, termasuk masa depan Teras Cihampelas, kini berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Masyarakat pun menantikan langkah yang akan diambil Gubernur Dedi Mulyadi terhadap salah satu ikon Kota Bandung tersebut.

Tinggalkan Balasan