HAIJABAR.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan akan memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku terkait isu LGBT.

Bahkan, sanksi terberat yang disampaikan pemerintah daerah adalah pemberhentian atau pemecatan apabila sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan usai menghadiri Selangor Internasional Business Summit (SIBS) 2026.

Pemprov Jabar juga menyatakan akan berkoordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menindaklanjuti persoalan tersebut.

ASN yang Terbukti Terkait LGBT Bisa Diberhentikan

Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan mengatakan pemerintah daerah memiliki komitmen untuk menangani persoalan LGBT di wilayah Jawa Barat.

“Sudah saya sampaikan beberapa kali bahwa kami Pemerintah Provinsi Jabar memerangi yang namanya LGBT di wilayah Jabar,” tegas Erwin, pada Kamis (9/7/2026).

Menurut Erwin, sanksi terhadap ASN akan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menyebut sanksi terberat dapat berupa pemberhentian apabila memang sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.

“Kalau memang sesuai perundang-undangan, sanksi paling beratnya adalah pemberhentian. Dan apabila ada masuk perbuatan pidana, kita serahkan kepada aparat penegak hukum,” ungkapnya.

Erwan juga mengajak masyarakat untuk melaporkan dugaan pelanggaran hukum kepada pihak berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.

“Saya berharap masyarakat memberikan laporan-laporan yang akurat, baik kepada kepolisian maupun kepada kami, sehingga kami dapat segera mengambil langkah sesuai kewenangan,” katanya.

KPAI: LGBT Bukan Gangguan Mental, Waspadai Eksploitasi Anak

Dalam keterangannya, Erwan turut menyinggung data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tahun 2026 yang mencatat terdapat sekitar 17.000 anak terkait fenomena LGBT di Jawa Barat, termasuk 151 anak yang menjadi korban prostitusi gay.

KPAI pada saat itu juga menyatakan bahwa LGBT bukan merupakan penyakit gangguan mental.

Menurut lembaga tersebut, pada anak dan remaja terdapat beberapa faktor yang dapat memengaruhi perkembangan, termasuk perubahan hormonal, lingkungan sosial, serta paparan media sosial.

KPAI juga mengingatkan adanya predator seksual yang memanfaatka media sosial untuk menyasar anak-anak, sehingga pengawasan orang tua dan edukasi kepada anak dinilai penting untuk mencegah eksploitasi maupun kekerasan seksual terhadap anak.