HAIJABAR.ID – Kabar baik bagi para atlet berprestasi di Kota Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi memberlakukan Peratuwan Wali Kota (Perwali) Nomor 28 Tahun 2024 tebtang Pedoman Pemberian Penghargaan bagi Atlet, Pelatih, dan Induk Cabang Olahraga Berprestasi.
Regulasi yang merupakan turunan pada Perda Keolahragaan Nomor 11 Tahun 2022 ini tidak hanya mengatur pemberian bonus bagi atlet berprestasi, tetapi juga membuka peluang bagi atlet dan pelatih untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Kebijakan tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian masa depan sekaligus meningkatkan kesejahteraan insan olahraga di Kota Bogor.
Atlet Berprestasi di Bogor Kini Berpeluang Jadi ASN hingga Pegawai BUMD
Melalui Perwali Nomor 28 Tahun 2024, Pemkot Bogor menghadirkan skema penghargaan yang lebih komprehensif. Selain bonus atau uang pembinaan (kadeudeuh), atlet, dan pelatih berprestasi juga berkesempatan memperoleh berbagai bentuk dukungan untuk masa depan mereka.
“Lewat Perwali Nomor 28 Tahun 2024, Pemkot Bogor resmi memberikan jaminan masa depan. Atlet dan pelatih berprestasi kini punya peluang nyata untuk diangkat menjadi pegawai ASN, BUMD, maupun BLUD,” dikutip dari rilis resmi Pemkot Bogor pada Senin, (13/7/2026).
Selain membuka peluang karier, regulasi ini juga mencakup pemberian beasiswa pendidikan, jamoinan kesehatan, hingga akses terhadap saranan olahraga daerah.
Bagi atlet yang telah melewati batas usia pembinaan, jalur khusus penerimaan jerha di BUMD juga disiapkan sebagai bentuk perlindungan kesejahteraan jangka panjang.
Bonus Atlet Kini Menggunakan Sistem Skoring
Dalam aturan tersebut, mekanisme penentuan binus atau uang pembinaan dilakukan menggunakan sistem skoring berbasis akumulasi medali.
Penilaian dilakukan oleh tim verivikasi dari dinas terkait untuk memastikan proses berlangsung transparan dan penghargaan diberikan secara proporsional sesuai prestasi yang diraih masing-masing atlet maupun pelatih.
Pemkot Bogor menilai sistem ini mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi seluruh insan olahraga yang telah mengharumkan nama daerah di berbagai ajang kompetisi.
Ketua KONI Kota Bogor, Dedi Sumarna, menyambut baik hadirnya kebijakan tersebut. Menurutnya, regulasi baru ini menjadi angin segar yang selama ini dinantikan oleh para atlet dan pelatih.
“Kebijakan ini merupakan angin segar yang sangat dinantikan oleh insan olahraga. Ini adalah bukti nyata bahwa Pemerintah Kota Bogor tidak hanya menuntut prestasi, tetapi juga peduli dan menjamin kesejahteraan masa depan mereka yang telah berjuang demi nama baik daerah,” ujar Dedi Sumarna.
Dengan adanya kepastian hukum melalui Perwali Nomor 28 Tahun 2024, Pemkot Bogor berharap motivasi atlet untuk terus berprestasi semakin meningkat.
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi bekal penting bagi kontingen Kota Bogor dalam menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XV Jawa Barat dengan persiapan yang lebih matang.

Tinggalkan Balasan