HAIJABAR.ID – Polisi menyita sebanyak 1.134 botol minuman keras (miras) ilegal dalam razia yang digelar di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Dalam operasi tersebut, seorang pria berinisial D (50) turut diamankan karena diduga menguasai dan memperlualbelikan miras ilegal.

Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan razia dilakukan pada Jumat, (10/7/2026) malam hingga Sabtu, (11/7/2026) dini hari sebagai bagian dari kegiatan kepolisian yang ditingkatkan untuk menjaga keamanan dan keterlibatan masyarakat.

“Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, Polsek Parung melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal,” kata Maman pada Sabtu, (11/7/2026).

Polisi Sita 1.134 Bogol Miras Ilegal di Bogor

Razia menyasar lokasi penyimpanan sekaligus penjualan minuman keras ilegal di kawasan Jalan Raya Ciseeng-Gunung Sindur, Kabupaten Bogor.

Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan total 1.134 botol miras ilegal.

“Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.134 botol minuman keras ilegal,” ungkap Maman.

Barang bukti yang diamankan terdiri dari dua jenis minuman keras tanpa merek maupun label.
Sebanyak 714 botol merupakan minuman keras jenis ciu, sedangkan 420 botol lainnya merupakan arak Bali.

“Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial D (50) yang diduga menguasai dan memperjualbelikan minuman keras ilegal tersebut,” ujarnya.

Saat ini, pria berinisial D telah diamankan ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Razia Miras Dilakukan untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

Kapolsek Parung menjelaskan, operasi tersebut merupakan upaya kepolisian dalam mencegah berbagai potensi gangguan keamanan yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras ilegal.

Beberapa potensi gangguan tersebut antara lain tindak kriminal, perkelahian, tawuran, balap liar, hingga gangguan ketertiban umum lainnya.

“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Maman.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal.

Selain itu, warga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing.