HAIJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memperkuat upaya pencegahan korupsi dengan menggelar kampanye antikorupsi secara serentak melalui Program Pariwara Antikorupsi 2026 yang diinisiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Program ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Bekasi, Nano Setiana, mengatakan seluruh perangkat daerah didorong aktif membuat konten adukasi agar masyarakat semakin memahami pentingnya menolak praktik korupsi, seperti suap, gratifikasi, pungutan liar (pungli), hingga penyalahgunaan fasilitas negara.

“Sebagai rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia), seluruh perangkat daerah didorong aktif membuat kampanye edukasi agar masyarakat makin memahami penting menolak praktik suap, gratifikasi, pungutan liar hingga penyalahgunaan fasilitas negara,” kata Nano pada Kamis, (9/7/2026).

Kampanye Antikorupsi Jadi Bagian Perubahan Budaya Kerja

Nano menjelaskan momentum Program Pariwara Antikorupsi 2026 dimanfaatkan Pemkab Bekasi untuk memperluas edukasi antikorupsi, khususnya kepada perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Menurutnya, kampanye ini tidak hanya bertujuan mengikuti program KPK atau membuat konten semata, tetapi juga menjadi bagian dari perubahan budaya kerja aparatur pemerintah.

“Jangan sampai dalam pelayanan publik terjadi gratifikasi ataupun imbalan-imbalan yang menyalahi ketentuan. Kami mendorong perangkat daerah membuat konten yang sifatnya edukasi khususnya tentang antikorupsi dan gratifikasi,” ujarnya.

Ia menambahkan, Kabupaten Bekasi pernah menjadi lokasi penyelenggaraan Hakordia oleh KPK. Pada tahun ini, pemerintah daerah lebih memfokuskan partisipasi melalui kampanye edukasi dalam Program Pariwara Antikorupsi 2026.

OPD Diminta Aktif Membuat Konten Edukasi

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik Diskominfosantik Kabupaten Bekasi, Rhamdan Nurul Ikhsan, mengatakan pihaknya bersama Inspektorat ditunjuk untuk mendukung pelaksanaan Program Pariwara Antikorupsi di Kabupaten Bekasi.

Melalui rapat teknis, Diskominfosantik memberikan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah mengenai jenis konten, bentuk kampanye, hingga tata cara pelaksanaan program.

“Kami mensosialisasikan kepada perangkat daerah untuk ikut serta dalam kampanye antikorupsi. Mulai dari jenis-jenis konten yang bisa dibuat, program kampanye yang bisa dilakukan sampai tata cara pelaksanaannya,” kata Rhamdan.

Kampanye Berlangsung hingga September 2026

Berdasarkan edaran KPK, Program Pariwara Antikorupsi berlangsung mulai April hingga September 2026.

Sementara itu, perangkat daerah di Kabupaten Bekasi didorong aktif melaksanakan kampanye selama periode Juli hingga September.

Meski demikian, Rhamdan menegaskan semangat antikorupsi tidak boleh berhenti setelah program berakhir.

“Namun kampanye antikorupsi tidak boleh berhenti setelah program selesai. Kami berharap kampanye ini menjadi budaya yang terus dibangun sehingga dapat memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia berharap keberhasilan kampanye tidak hanya diukur dari banyaknya konten yang dipublikasikan, tetapi juga meningkatnya kesadaran aparatur dan masyarakat dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi.

“Tujuannya tentu membangun kesadaran bersama, membangun budaya antikorupsi, serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar bersama-sama mencegah praktik korupsi,” tutupnya.