DPRD Bogor Desak Perwali P4S Segera Terbit, Soroti Isu Penyebaran LGBTQ
HAIJABAR.ID – Isu penyebaran budaya LGBTQ menjadi perhatian di Kota Bogor setelah terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara.
Menyikapi hal tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bogor mendesak Wali Kota Bogor segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual (P4S).
Anggota Komisi IV DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, mengatakan keberadaan Perwali dinilai penting agar pelaksanaan Perda P4S dapat berjalan secara operasional dan terukur.
DPRD Bogor Nilai Perwali P4S Mendesak
Dedi Mulyono menjelaskan, dalam lampiran Perpres Nomor 111 Tahun 2025, penyebaran budaya LGBTQ dikategorikan sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter terhadap pertahanan negara.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi alasan pemerintah daerah perlu segera memiliki aturan teknis yang mendukung pelaksanaan Perda P4S.
“Perda P4S sudah disahkan sejak 2021, artinya Kota Bogor tidak mulai dari nol. Namun, tanpa Perwali, perda ini hanya akan menjadi dokumen hukum di atas kertas. Kita butuh keberanian eksekutif untuk menerbitkan aturan teknis guna melindungi ketahanan keluarga dan generasi muda,” ujar Dedi Mulyono di Bogor, Rabu (8/7/2026).
Politisi PKS dari Daerah Pemilihan (Dapil) Bogor Selatan itu menilai Perwali juga diperlukan untuk memperkuat koordinasi antarperangkat daerah, mulai dari Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, DP3A, hingga Satpol PP.
“Ini bukan soal kebencian terhadap individu, melainkan soal kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari kampanye perilaku seksual berisiko yang makin terbuka dan terorganisir. Perwali harus mengatur siapa melakukan apa, bagaimana alur pembinaannya, dan ke mana masyarakat harus melapor,” tegasnya.
Dukung Penyusunan Aturan dan Libatkan Berbagai Pihak
Selain mendorong penerbitan Perwali P4S, Dedi juga menyatakan dukungannya terhadap langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tengah menyusun naskah akademik terkait penguatan regulasi mengenai sanksi terhadap pelaku LGBTQ.
Menurutnya, MUI merupakan mitra strategis pemerintah dalam menjaga moral publik. Ia juga menyebut terdapat indikasi gerakan sistematis yang berupaya menormalisasi perilaku menyimpang di ruang publik dan media sosial, khususnya yang menyasar kalangan remaja.
“Negara tidak boleh kalah oleh gerakan yang ingin menggeser nilai-nilai luhur masyarakat secara perlahan. Pemerintah daerah harus hadir lebih cepat sebagai benteng pertahanan moral,” tambahnya.
Dedi meminta Wali Kota Bogor segera menginstruksikan perangkat daerah terkait untuk menyusun draf Perwali P4S dengan melibatkan berbagai unsur, seperti ulama, psikolog, tenaga kesehatan, hingga akademisi.
Menurutnya, langkah tersebut menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Bogor dalam menjaga predikat sebagai kota yang ramah keluarga dan religius.
“Jangan tunggu masalah sosial ini membesar dan merusak tatanan keluarga di Bogor. Sekarang saatnya bergerak, terbitkan Perwali P4S, dan pastikan generasi muda kita terlindungi oleh pagar nilai yang kuat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan