Dishub Bogor Bekukan 213 Angkot Uzur, Kendaraan di Atas 20 Tahun Tak Boleh Beroperasi
HAIJABAR.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor membekukan izin operasional ratusan angkutan kota (angkot) yang telah berusia lebih dari 20 tahun.
Kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan transportasi sekaligus mendukung penataan angkutan umum di Kota Bogor.
Hingga Selasa (7/7/2026), sebanyak 213 unit angkot telah dibekukan izin trayeknya dari total 1.780 armada yang usia teknisnya telah melewati batas maksimal.
“Total yang sudah kita bekukan dan kita matikan sampai hari ini, dari 1.780 angkot yang usia teknisnya di atas 20 tahun, sudah di angka 213 unit,” ujar Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut penerapan Peraturan Wali Kota (Perwali) Bogor Nomor 11 Tahun 2026 yang menetapkan batas maksimal usia teknis kendaraan angkutan umum selama 20 tahun.
Izin Trayek Dicabut, Angkot Tidak Disita
Dody menjelaskan, Dishub tidak melakukan penyitaan fisik kendaraan, melainkan mencabut legalitas izin trayek angkot yang telah melewati batas usia operasional.
Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan agar pemilik kendaraan segera melakukan peremajaan armada tanpa harus membuat lahan penyimpanan Dishub dipenuhi kendaraan yang disita.
Berkas perizinan dari 213 angkot yang melanggar kini telah didata dan dibekukan hingga pemilik memenuhi ketentuan yang berlaku.
Dishub Jaring 16 Angkot Uzur Saat Razia
Selain pembekuan izin, Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor juga menggelar operasi penertiban di Jalan Ir. H. Djuanda, Kecamatan Bogor Tengah, pada hari yang sama.
Dalam razia tersebut, petugas menjaring 16 angkot uzur yang masih beroperasi di jalan raya.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan seluruh kendaraan tersebut langsung diberikan sanksi berupa tilang dan penyemprotan tanda khusus pada bodi kendaraan.
“Hari ini kami melaksanakan penertiban angkutan umum yang memang tidak laik jalan. Dari hasil pemeriksaan, terdapat 16 kendaraan yang usianya sudah melebihi 20 tahun. Penindakan yang dilakukan berupa penilangan dan penyemprotan,” ungkap Ridwan.
Ia menambahkan, sebagian besar angkot yang terjaring masih memiliki STNK aktif, namun bukti uji berkala atau KIR sudah habis masa berlakunya atau bahkan tidak dimiliki.
Kendaraan di Atas 20 Tahun Tak Boleh Beroperasi
Dishub Kota Bogor menegaskan batas usia teknis kendaraan berlaku mutlak. Artinya, meski kondisi kendaraan masih dinilai layak digunakan, angkot yang telah berusia lebih dari 20 tahun tetap tidak diperbolehkan beroperasi.
Pemilik kendaraan diarahkan untuk melakukan proses reduksi atau peremajaan armada sesuai ketentuan yang berlaku.
Dody menjelaskan, apabila pengusaha angkutan belum mampu membeli kendaraan baru, pemerintah masih memberikan opsi menggunakan kendaraan bekas sebagai pengganti.
Namun, kendaraan pengganti tersebut harus memenuhi syarat usia teknis maksimal 10 tahun atau minimal merupakan keluaran tahun 2016.
“Di Perwali itu ada reduksi yang kita arahkan. Kendaraan yang bisa direduksi sebagai pengganti, kalau dia tidak menggunakan kendaraan baru, berarti angkot penggantinya itu usia teknisnya harus di bawah 10 tahun atau minimal kelahiran tahun 2016,” pungkas Dody.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat peremajaan armada angkutan umum di Kota Bogor sehingga transportasi publik menjadi lebih aman, nyaman, dan layak bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan