HAIJABAR.ID – Seni pertunjukan tradisional Ujungan asal Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) oleh Direktorat jenderal Perlindungan Kebudayaa dan Tradisi Kementerian Kebudayaan.
Penetapan ini menjadi tonggak penting dalam upaya pelestarian budaya lokal sekaligus mengukuhkan Ujungan sebagai identitas budaya Kabupaten Bekasi yang diakui secara nasional.
Kementrian Kebudayaan Tetapkan Ujungan Bekasi Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Ketua Pemangku Seni Budaya Bekasi (Pangsi), Drahim Sada, mengatakan pengakuan yang diumumkan pemerintah pada Jumat (3/7/2026) tersebut merupakan hasil perjuangan panjang berbagai pihak dalam menjaga eksistensi tradisi Ujungan.
“Selain memperkuat upaya menjaga tradisi lokal, pengakuan tersebut juga menegaskan Ujungan sebagai salah satu identitas budaya Kabupaten Bekasi yang kini telah diakui secara nasional,” kata Drahim pada Senin, (6/7/2026).
Drahim menjelaskan, Ujungan telah hidup di tengah masyarakat Bekasi sejak sebelum masa kemerdekaan, sekitar tahun 1940. Saat itu Bekasi dikenal sebagai wilayah agraris dengan hamparan persawahan yang luas, sehingga tradisi ini menjadi bagian dari perayaan pesta panen masyarakat.
Tradisi Ujungan Berakar dari Pesta Panen
Menurutnya, Ujungan bukan sekadar mempertontonkan adu ketangkasan menggunakan batang rotan, melainkan menjadi ajang berkumpulnya para jawara dari berbagai kampung untuk mempererat tali persaudaraan.
“Ujungan dilakukan saat pesta panen. Jawara-jawara dari berbagai kampung berkumpul bukan untuk bertarung tetapi sebagai bentuk permainan dan persahabatan,” ucapnya.
Ia menegaskan nilai utama yang diwariskan melalui tradisi tersebut adalah semangat kebersamaan, silaturahmi, dan persaudaraan.
“Pesan sosialnya adalah persahabatan. Pertandingan itu menjadi ajang silaturahmmi antar-jawara kampung dalam suasana perayaan panen,” katanya.
Diharapkan Tampil di Berbagai Daerah
Setelah resmi menyandang status Warisan Budaya Tak Benda, Drahim berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi semakin aktif menampilkan seni Ujungan dalam berbagai agenda resmi daerah sebagai bentuk pelestarian budaya.
Selain itu, ia juga mendorong agar Ujungan dapat berkembang menjadi salah satu cabang olahraga tradisional di bawah naungan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI) sehingga semakin dikenal masyarakat luas.
Kabupaten Bekasi, Ahmad Djaelani, menilai pengakuan nasional tersebut merupakan hasil proses panjang yang melibatkan komunitas budaya, pegiat seni, pelaku budaya, hingga dukungan pemerintah daerah.
“Kami menyambutnya dengan penuh bangga. Pengakuan ini tentu bukan proses instan melainkan buah manis dari kerja keras dan kolaborasi berbagai pihak mulai dari komunitas budaya, pegiat dan pelaku seni hingga dukungan dari pemerintah daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan sebagai WBTB bukan akhir dari perjuangan, melainkan awal tanggung jawab bersama untuk menjaga kelestarian tradisi tersebut.
“Ini adalah momentum bagi seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Bekasi untuk terus melestarikan, menjaga nilai-nilai luhur sportivitas dan keberanian dalam Ujungan serta memastikan warisan leluhur ini tetap hidup dan dikenal oleh generasi penerus,” katanya.
Memadukan Bela Diri, Tari, dan Musik Tradisional
Ujungan merupakan seni pertunjukan tradisional yang memadukan tiga unsur seni, yakni bela diri yang diperagakan para pemain, tari melalui gerakan uncul, serta musik tradisional menggunakan instrumen perkusi sampyong dan tok-tok sebagai pengiring pertunjukan.
Secara etimologis, kata “Ujungan” berasal dari bahasa Sunda, yakni jung yang berarti bagian dari lutut ke bawah dan kemudian berkembang menjadi ujung yang bermakna kaki.
Sementara sejumlah tokoh budaya Bekasi menyebut istilah tersebut berasal dari kata ujung yang berarti bongkot dalam dialek Bekasi, baik merujuk pada ujung rotan maupun ujung kaki.

Tinggalkan Balasan