HAIJABAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor mulai mengkaji langkah baru untuk mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor parkir. Salah satunya dengan mempelajari sistem pengelolaan parkir yang diterapkan Pemerintah Kota Bandung, termasuk digitalisasi pembayaran dan pengawasan retribusi parkir.
Upaya tersebut dulakukan melalui kunjungan studi tiru ke Dinas Perhubungan Kota Bandung pada Senin, (6/7/2026). Sebagai bagian dari evaluasi sistem parkir tepi jalan di Kota Bogor.
Pendapatan Parkir Baru Rp 4 Miliar
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan kunjungan itu bertujuan mencari referensi kebijakan pengelolaan parkir yang dinilai berhasil meningkatkan penerimaan retribusi daerah.
“Kami ingin mencari dan menggali sebuah pembanding kebijakan di Kota Bandung tentang pengelolaan parkir di tepi jalan. Kalau secara target rata-rata, Kota Bogor masih di angka Rp 4 miliar, sering dianggap tidak relevan dengan Kota Bogor sebagai kota jasa,” ungkap Jenal pada Senin, (6/7/2026).
Menurutnya, aktivitas ekonomi di Kota Bogor terus meningkat seiring tingginya kunjungan ke hotel, restoran, pusat perbelanjaan, tempat wisata, hingga lokasi hiburan.
Namun, peningkatan aktivitas tersebut belum terdampak signifikan terhadap penerimaan retribusi parkir.
Kaji Digitalisasi dan Kerja Sama Pengelolaan Parkir
Jenal mengatakan Pemkot Bogor akan mengevaluasi sistem pengelolaan parkir tepi jalan, termasuk membuka peluang kerja sama dengan pihak ketiga untuk memaksimalkan penerimaan retribusi sekalibus menekan kebocoran pendapatan.
“Ke depan, dengan potensi yang cukup signifikan di Kota Bogor, retribusi parking on street dengan zona yang sudah ditentukan bisa lebih maksimal. Makanya kami ingin tahu Kota Bandung pengelolaannya termasuk payment-nya seperti apa, ujarnya.
Selain mempelajari sistem pembayaran nontunai, pemkot Boogor juga mengkaji pola pengawasan terhadap juru parkir yang masih menggunakan transaksi tunai, serta penataan parkir di ruas-ruas jalan.
Dari hasil studi tiru tersebut, Pemkot Bogor mencatat sejumlah langkah yang berpotensi diterapkan, antara lain digitalisasi pembayaran parkir, pemberian sanksi terhadap parkir liar, pembinaan juru parkir, operasi penertiban secara rutin, hingga pembentukan Badan Layananan Umum Daerah (BLUD) khusus pengelolaan parkir.
“Tempat parkir khusus harus dikerjasamakan dan dibentuk BLUD parkir. Dan menggali potensi serta menutupi kebocoran (retribusi),” kata Jenal.
Bandung Terapkan Parkir Nontunai
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengatakan Pemerintah Kota Bandung telah menerapkan sistem pembayaran parkir tepi jalan secara nontunai di sejumlah kawasan melalui kerja sama dengan pihak ketiga.
Menurutnya, sistem tersebut dijalankan melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir sebagai upaya meningkatkan transparansi pengelolaan retribusi.
“Kami melakukan penerapan pembayaran parkir tepi jalan nontunai dengan pihak ketiga lewat UPT Parkir. Mencegah kebocoran retribusi dan pungli,” ujar Rasdian.

Tinggalkan Balasan