HAIJABAR.ID – Wanita berinisial M yang menjadi korban dugaan penyiksaan oleh oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N kini menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Daerah (RSD) Gunung Jati, Kota Cirebon.

Korban dirujuk ke rumah sakit setelah mengalami sejumlah luka yang diduga akibat disiram air keras.

Korban Dugaan Penyiksaan Oknum Polisi Tegal Dirawat di Cirebon, Diduga Disiram Air Keras

Kuasa hukum korban, Raden Reza Pramadia, mengatakan M mulai menjalani perawatan di RSD Gunung Jati sejak Minggu (5/7/2026). Menurutnya, kondisi luka yang dialami korban memerlukan penanganan medis lebih lanjut.

“Menurut korban itu akibat disiram air keras. Kejadiannya September 2025,” kata Reza saat ditemui di RSD Gunung Jati, Kota Cirebon, Senin (6/7/2026).

Reza mengungkapkan, berdasarkan keterangan korban, dugaan penyiraman air keras terjadi pada September 2025. Selain itu, korban dan terduga pelaku diketahui memiliki hubungan sebagai pasangan yang menikah secara siri.

“Mereka nikah siri,” ujarnya.

Keluarga Berharap Proses Hukum Berjalan Transparan

Reza mengatakan proses hukum atas dugaan penganiayaan tersebut masih terus berjalan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian dan instansi terkait agar penanganan perkara berlangsung sesuai prosedur.

Keluarga korban berharap penyidikan dilakukan secara transparan dan setiap perkembangan perkara dapat disampaikan kepada korban maupun keluarga.

“Harapan kami dan keluarga, proses ini bisa berjalan transparan. Kami juga berharap proses hukumnya berjalan lancar dan korban segera pulih,” katanya.

Polda Jateng Tahan Oknum Polisi, Proses Pidana Ditangani Bareskrim

Sementara itu, Polda Jawa Tengah memastikan akan menindak tegas Aiptu N yang diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial M (30), warga Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon.

Berdasarkan keterangan korban, dugaan penganiayaan telah berlangsung sejak Desember 2023 dan diduga dipicu perselisihan antara korban dan terlapor.

Korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri pada Kamis (2/7/2026) agar diproses secara pidana.

Dugaan Pelanggaran Kode Etik Profesi

Di sisi lain, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah juga telah memeriksa Aiptu N atas dugaan pelanggaran disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan pemeriksaan.

“Polda Jawa Tengah tidak memberikan toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Begitu informasi diterima, Bidpropam langsung melakukan pemeriksaan dan saat ini yang bersangkutan telah dilakukan penahanan oleh Bid Propam Polda Jateng untuk menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku. Kami memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” ujar Artanto.

Artanto menambahkan, proses pidana sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Bareskrim Polri. Sementara itu, Polda Jawa Tengah akan mengawal proses pemeriksaan etik dan disiplin terhadap anggota yang bersangkutan.

“Saat ini proses hukum pidananya sedang berjalan di Bareskrim Polri. Terhadap siapapun anggota Polri yang melakukan tindak pidana maupun pelanggaran Kode Etik Profesi Polri, maka yang bersangkutan akan diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu,” pungkasnya.