Cegah Bansos Salah Sasaran, Jabar Libatkan TNI-Polri Verifikasi Penerima
HAIJABAR.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menargetkan seluruh warga di 27 kabupaten/kota terakses sistem perlindungan sosial digital pada awal 2027.
Dalam penerapannya, Pemprov Jabar juga melibatkan TNI dan Polri untuk memperkuat proses verifikasi penerima bantuan di lapangan.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan mengatakan perluasan sistem tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan sosial yang diberikan pemerintah benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi kriteria.
Saat ini, digitalisasi perlindungan sosial masih dalam tahap piloting di 11 kabupaten/kota. Agen perlindungan sosial juga telah ditempatkan di wilayah yang menjadi lokasi piloting dan nantinya diperluas hingga seluruh daerah di Jawa Barat.
“Insya Allah Jabar akan terus update data para penerima bantuan ini, sehingga betul-betul tepat sasaran. Saya targetkan di awal 2027 kita sudah 27 kota/kabupaten, sudah terakses dengan agen Perlinson ini,” kata Erwan.
Jabar Libatkan TNI-Polri Verifikasi Penerima
Menurut Erwan, pelibatan TNI dan Polri diperlakukan untuk memperkuat proses verifikasi kondisi masyarakat secara langsung. Hal ini dilakukan agar klarifikasi kesejahteraan atau desil warga sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Kenapa melibatkan TNI/Polri? Ini untuk lebih memastikan di lapangan, betul-betul desil 1, desil 2 ya 2. Jangan sampai desil 1 tidak dapat bantuan sementara desil 5 dapat bantuan,” katanya.
Digitalisasi perlindungan sosial tersebut salah satunya memanfaatkan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Melalui IKD, masyarakat dapat melakukan verifikasi identitas secara mandiri sekaligus mengakses layanan publik yang terhubung dengan sistem perlindungan sosial.
IKD nantinya digunakan sebagai mekanisme single sign-on (SSO). Masyarakat dapat masuk ke portal perlindungan sosial melalui IKD dan melakukan verifikasi, termasuk menggunakan biometrik.
Sistem tersebut memungkinkan pemeriksaan data calon penerima bantuan dilakukan secara lebih menyeluruh. Data yang diajukan dapat diperiksa dengan sejumlah basis data pemerintah untuk membantu menentukan kesesuaian penerima dengan kriteria bantuan.
Masyarakat nantinya dapat mengajukan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), atau keduanya. Sistem kemudian memberikan informasi mengenai status kelayakan penerima.
11 Daerah Sudah Jadi Lokasi Piloting
Program digitalisasi perlindungan sosial di Jawa Barat sebelumnya diuji coba di tiga daerah, yakni Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Bogor.
Pada 2026, penerapannya diperluas ke delapan kabupaten/kota, yaitu Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Kota Bandung.
Pemprov Jabar juga menyiapkan portal layanan publik Sapawarga sebagai salah satu kanal untuk mengakses sistem perlindungan sosial. Selain itu, sosialisasi akan melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM).
Saat ini terdapat 126 KIM yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Barat. Kelompok tersebut akan membantu menyampaikan informasi mengenai program perlindungan sosial sekaligus membantu masyarakat memahami mekanisme layanan digital.
Erwan juga meminta masyarakat dan perangkat lingkungan seperti RT/RW ikut aktif dalam proses pendataan warga yang membutuhkan bantuan.
“Jadi peran aktif dari RT/RW juga harus betul-betul disesuaikan mereka yang masuk desil 1, desil 2, desil 3,” kata Erwan.
Ia mengingatkan pendataan harus berdasarkan kondisi kesejahteraan warga, bukan karena hubungan keluarga atau kepentingan tertentu.
“Jangan hanya karena mau mendapatkan bantuan saudaranya saja dulu yang didata. Sementara yang harusnya dapat bantuan tidak terdata, karena selama ini banyak anggapan seperti itu,” ujarnya.
Dengan perluasan sistem digital, Pemprov Jabar menargetkan pemutakhiran data dan verifikasi penerima bantuan dapat dilakukan lebih akurat sehingga bantuan sosial tidak salah sasaran.

Tinggalkan Balasan