Pilkades Digital 2026 Digelar di 6 Kabupaten Jabar, Bekasi Jadi yang Pertama
HAIJABAR.ID – Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) digital serentak 2026 akan digelar secara bertahap di enam kabupaten di Jawa Barat. Kabupaten Bekasi menjadi daerah pertama yang dijadwalkan menggelar pemungutan suara menggunakan sistem digital.
Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat, Rahmat Hidayat Djati mengatakan, pelaksanaan PIlkades digital terus dimatangkan untuk memastikan penerapan teknologi pemungutan suara elektronik atau e-voting berjalan dengan baik.
Sistem tersebut menggunakan tablet dan jaringan lokal tertutup. Penerapannya diharapkan dapat meningkatkan efisiensi anggaran sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan demokrasi di tingkat desa.
“Pilkades digital adalah keniscayaan untuk mewujudkan efisiensi anggaran, transparansi, serta meminimalisir celah kekurangan. Kami di Komisi I DPRD Jabar terus mendorong DPMD dan pemerintah kabupaten/kota agar persiapan teknis di lapangan berjalan matang tanpa kendala,” kata Rahmat.
Bekasi Jadi yang Pertama
Berdasarkan pemutakhiran data Komisi I DPRD Jawa Barat, enam kabupaten yang akan melaksanakan Pilkades digital serentak 2026 yakni Kabupaten Bekasi, Cianjur, Sumedang, Karawang, Subang, dan Ciamis.
Kabupaten Bekasi dijadwalkan menjadi daerah pertama yang menggelar pemungutan suara, yakni pada 20 September 2026. Pilkades digital tersebut akan berlangsung di 154 desa.
Sementara itu, pelantikan kepala desa terpilih di Kabupaten Bekasi dijadwalkan pada 4 November 2026.
Setelah Bekasi, Kabupaten Cianjur dijadwalkan menggelar Pilkades pada 18 Oktober 2026 di 47 desa yang tersebar di 23 kecamatan.
Di Cianjur, sistem yang digunakan berupa pemungutan suara tanpa kertas atau paperless berbasis tablet dengan jaringan lokal tertutup. Penerapan sistem tersebut diproyeksikan dapat menghemat anggaran hingga Rp2,5 miliar.
Pilkades Digital Digelar Bertahap hingga Desember
Kabupaten Sumedang dijadwalkan menggelar Pilkades pada 28 Oktober 2026 di 93 desa.
Kemudian, Kabupaten Karawang dijadwalkan menggelar pemungutan suara pada 22 November 2026 di 67 desa yang tersebar di 25 kecamatan.
Sebanyak 438 tempat pemungutan suara (TPS) digital disiapkan dalam pelaksanaan tersebut.
Pelantikan kepala desa terpilih di Kabupaten Karawang dijadwalkan pada 14 Desember 2026.
Selanjutnya, Kabupaten Subang dijadwalkan menggelar Pilkades pada 6 Desember 2026 di 165 desa. Kabupaten Ciamis menjadi daerah terakhir dengan jadwal pemungutan suara pada 13 Desember 2026 di 40 desa.
Rahmat mengatakan, penerapan teknologi dalam Pilkades harus diimbangi dengan kesiapan infrastruktur jaringan lokal serta jaminan keamanan data. Hal tersebut penting untuk mencegah munculnya persoalan dalam pelaksanaan pemilihan.
“Teknologinya harus aman, penyelenggaranya harus netral, dan masyarakat harus mendapatkan kepastian bahwa hak pilihnya terlindungi. Tiga hal ini menjadi bagian penting yang harus dikawal bersama,” tutur Rahmat.
Menurut dia, digitalisasi Pilkades bukan sekadar mengikuti perkembangan teknologi.
Sistem tersebut juga menjadi upaya meningkatkan efisiensi anggaran, transparansi, serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa.

Tinggalkan Balasan