Pemkot Depok Soroti Limbah SPPG, Pengelola Diminta Patuhi Standar
HAIJABAR.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) meminta seluruh pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mematuhi standar pengolahan air limbah sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengelola Diminta Patuhi Standar
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni mengatakan pengelolaan air limbah domestik dari operasional SPPG harus mengacu pada Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Buku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik.
“Dalam pedoman tersebut memuat alur, standar pengolahan, hingga batas uji baku mutu yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola usaha,” kata Reni.
Menurut Reni, pengelola SPPG memiliki keleluasaan dalam memilih metode pengolahan air limbah, baik menggunakan sistem aerobik maupun anaerobik.
Namun, metode yang digunakan harus mampu memastikan air limbah memenuhi standar baku mutu sebelum dilepas ke lingkungan.
DLHK Akan Cek Pengolahan Limbah SPPG
Reni menegaskan, kapasitas sarana penolahan juga harus disesuaikan dengan volume air limbah yang dihasilkan dari kegiatan operasional SPPG.
“Efisiensi sarana pengolahan juga perlu disesuaikan dengan kapasitas air limbah yang dihasilkan,” katanya.
Pemkot Depok melalui DLHK selanjutnya akan melakukan pengawasan langsung ke lokasi SPPG.
Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan sarana pengolahan yang tersedia benar-benar berfungsi dan memenuhi ketentuan.
“Ke depannya kami nanti akan cek lebih detail lagi ke lokasi. Kalau memang tidak ada pengolahan, maka wajib disesuaikan agar seluruh limbah yang dihasilkan bisa terolah dengan baik,” kata Reni.
DLHK menekankan pengelola SPPG tidak cukup hanya menyediakan fasilitas pengolahan air limbah.
Sistem tersebut harus berjalan efektif, memiliki kapasitas yang sesuai, serta memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan