HAIJABAR.ID – Polisi menangkap dua perempuan berinisial J dan T atas dugaan penggelapan perhiasan di sebuah toko emas di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Aksi tersebut, pemilik toko mengalami kerugian yang ditaksir mencapai RP 635.666.900.
Diduga Gelapkan Perhiasan Senilai Rp 635 Juta
Kapolsek Gunung Putri, Kompol Adi Himawan mangatakan, kasus ini terungkap setelah pemilik toko berinisial Y melaporkan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh kedua karyawannya.
“Korban melaporkan kehilangan berbagai jenis perhiasan dengan nilai kerugian yang cukup besar,” kata Hillal pada Selasa, (4/8/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa aksi dugaan penggelapan telah berlangsung selama beberapa bulan, yakni sejak Mei hingga Juli 2026.
Modus Manipulasi Penjualan dan Kuasai Perhiasan
Hillal menjelaskan, tersangka T diduga menjalankan aksinya dengan memanipulasi laporan penjualan sehingga muncul selisih antara stok fisik dengan data penjualan.
“Salah satu pelaku berinisial T diduga menjalankan aksinya dengan cara manipulasi laporan penjualan sehingga terdapat selisih antara stok fisik dan data penjualan,” katanya.
Sementara itu, tersangka J diduga turut mengambil dan menguasai sejumlah perhiasan dari toko tersebut. Polisi menyebut J telah bekerja selama lima tahun, sedangkan T selama enam tahun.
“Dengan memanfaatkan kepercayaan dan akses yang dimiliki sebagai karyawan, keduanya diduga secara bersama-sama menggelapkan berbagai jenis perhiasan milik toko,” ucap Hillal.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa perhiasan yang diduga digelapkan dijual ke sejumlah wilayah, seperti Bogor, Jakarta, dan Bekasi.
Uang hasil penjualan kemudian dibagi dua dan digunakan untuk membeli berbagai barang.
Terbongkar karena Rekan Kerja Curiga
Kasus ini mulai terungkap pada 1 Agustus 2026 setelah salah seorang rekan kerja mencurigai gerak-gerik kedua pelaku.
Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu pelaku.
“Perbuatan tersebut terungkap pada 1 Agustus 2026 ketika salah seorang rekan kerja mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan logam mulia seberat 0,1 gram serta sejumlah perhiasan di dalam tas salah satu pelaku,” kata Hillal.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada pemilik toko.
Polisi Sita Barang Bukti
Salam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
- Berbagai jenis perhiasan emas.
- Logam mulia.
- Jam tangan.
- Tablet.
- Sejumlah barang lain yang diduga dibeli menggunakan hasil penjualan perhiasan yang digelapkan.
Akibat perbuatan kedua tersangka, korban mengalami kerugian sekitar Rp635.666.900.
“Akibat perbuatan para pelaku, korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp635.666.900,” kata Hillal.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Keduanya dipersangkakan dengan Pasal 486 KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan