HAIJABAR.ID – Sebanyak 1.589 knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong dimusnahkan oleh jajaran Satlantas Polresta Bandung.
Pemusnahan dilakukan di Mapolresta Bandung pada Senin, (3/8/2026) sebagai bagian dari upaya penciptakan ketertiban dan kenyamanan masyarakat di jalan raya.
Ribuan kenalpot tersebut merupakan hasil penertiban yang dilakukan Satlantas Polresta Bandung bersama Polsek jajaran dalam beberapa pekan terakhir.
Kabag Ops Polresta Bandung, Kompol Aep Suhendi, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar.
“Kami mewakili Bapak Kapolresta Bandung akan melaksanakan kegiatan pemusnahan knalpot hasul kegiatan Satlantas Polresta Bandung beserta polsek jajaran dalam rangka pemberantasan atau penertiban penggunaan knalpot tidak standar atau knalpot brong,” tutur Aep pada Senin, (3/8/2026).
Polresta Bandung Musnahkan 1.589 Knalpot Brong
Aep menjelaskan, total 1.589 knalpot brong yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dalam tiga periode operasi berbeda, rinciannya sebagai berikut:
- 9-18 Juli 2026: 528 knalpot
- 19-25 Juli 2026 knalpot
- 26 Juli-3 Agustus 2026: 589 knalpot
“Ini merupakan hasil kerja nyata dari Satlantas dan polsek jajaran Polresta bandung,” katanya.
Ia menegaskan seluruh barang bukti yang telah disita akan dimusnahkan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran pengguna knalpot tidak standar.
“Semua barang bukti akan kami musnahkan,” tegasnya.
Polisi Pastikan Razia Knalpot Brong Terus Dilakukan
Menurut Aep, penertiban terhadap knalpot brong tidak akan berhenti pada kegiatan pemusnahan kali ini. Satlantas bersama seluruh Polsek jajaran akan terus melakukan razia di wilayah Kabupaten Bandung.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Satlantas Polresta Bandung beserta polsek jajaran akan senantiasa terus menertibkan para pengguna knalpot brong di wilayah Kabupaten Bandung,” katanya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis karena dapat mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat, terutama masyarakat Kabupaten Bandung, agar segera menertibkan diri untuk tidak menggunakan knalpot di luar standar yang tentunya akan mengganggu masyarakat pengguna jalan lainnya,” ucapnya.
Selain kepada pengguna kendaraan, polisi turut mengingatkan produsen maupun penjual knalpot brong agar penggunaannya tidak diperuntukkan di jalan umum. Menurut Aep, knalpot tersebut hanya boleh digunakan di lintasan balap sesuai peruntukannya.
Knalpot Brong Mengganggu Pengguna Jalan dan Lingkungan Sekitar
Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Ega Prayudi menambahkan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis bukan hanya berpotensi melanggar aturan, tetapi juga menimbulkan suara bising yang mengganggu pengguna jalan maupun masyarakat di lingkungan sekitar.
Satlantas Polresta Bandung memastikan kegiatan penertiban akan terus dilakukan secara berkelanjutan guna meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menciptakan situasi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bandung.
Polresta Bandung mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis serta turut berperan dalam menciptakan budaya tertib berlalu lintas.

Tinggalkan Balasan