Tarif Retribusi Sampah di Depok Mulai Rp 10.000 per Bulan, Ini Rinciannya


HAIJABAR.ID – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Jawa Barat, terus mengoptimalkan pelayanan kebersihan melalui pengangkutan sampah di berbagai wilayah.
Layanan tersebut dilakukan melalui dua mekanisme, yakni kegiatan operasi bersih (opsih) dan pengangkutan sampah berbayar melalui retribusi.
Kepala DLHK Kota Depok Reni Siti Nuraeni mengatakan, petugas mengoptimalkan pengangkutan sampah melalui kedua mekanisme tersebut untuk menjaga kebersigan lingkungan.
“Kami optimalkan pengangkutan sampah saat pelaksanaan opsih dan retribusi setiap bulannnya oleh petugas pengangkut sampah dimasing-masing wilayah,” kata Reni.
Reni menjelaskan, layanan pengangkutan sampah melalui retribusi diberikan kepada setiap wajib retribusi (WR).
Besaran tarif mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Untuk kategori perumahan, terif retribusi berkisar Rp 20.000 hingga Rp 70.000 per bulan, bergantung pada luas bangunan.
Sementara itu, tarif untuk rumah susun atau kontrakan ditetapkan sebesar Rp10.000 per unit per bulan.
Berikut rincian tarif retribusi pengangkutan sampah di Kota Depok berdasarkan keterangan DLHK:
“Kemudian, untuk perkantoran pemerintah dan swasta tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp150.000 per bulan,” tuturnya.
Reni berharap optimalisasi layanan pengangkutan sampah dapat membantu menjaga kebersihan lingkungan di seluruh wilayah Kota Depok.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengelolaan sampah di lingkungan masing-masing.
Menurutnya, pelayanan pengangkutan sampah perlu didukung partisipasi masyarakat agar kebersihan lingkungan dapat terus terjaga.
“Harapannya dengan layanan ini kebersihan lingkungan dapat terus terjaga. Dan tentunya masyarakat terus diingatkan untuk berperan aktif dalam pengelolaan sampah di wilayah masing-masing,” tandasnya.