KPK Periksa Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api DJKA Jawa Barat


HAIJABAR.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Medi Yanto Sipahutar, aparatur sipil negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang berstatus tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementrian Perhubungan wilayah Jawa Barat, pada Rabu (28/10/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Medi berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Barat, Bandung.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Barat (Bandung),” kata Budi kepada wartawan, Rabu, 28 Oktober 2026.
Budi menjelaskan, pemeriksaan Medi merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk melengkapi berkas perkara dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA Kemenhub.
KPK juga akan menjadwalkan penahanan terhadap para tersangka setelah proses penyidikan memenuhi tahapan yang diperlukan.
“Rangkaian pemeriksaan para saksi pekan ini, termasuk untuk melengkapi berkas penyidikan perkara tersebut. Pada waktunya, penyidik tentu akan jadwalkan untuk upaya paksa penahanan para tersangkanya,” ujar Budi.
Selain Medi, KPK memeriksa tiga saksi lainnya, yakni mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Barat periode Januari 2019 hingga Agustus 2020, Achyar Pasaribu; mantan staf DJKA BTP Jawa Barat, Wungundari; serta Kepala BTP Kelas I Bandung, Endang Setiawan.
KPK menetapkan Medi Yanto Sipahutar sebagai tersangka pada Januari 2024 bersama Yofi Okatrisza, ASN Kementerian Perhubungan.
Penetapan keduanya merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan DJKA.
Saat itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan bahwa kedua tersangka berasal dari instansi berbeda.
“Satu Kemenhub dan satu BPK,” kata Ali kepada wartawan, Senin, 22 Januari 2024.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan DJKA terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah.
Dalam perkembangannya, penyidik memperluas penanganan perkara ke sejumlah wilayah, termasuk Jawa Barat, Sumatera Utara, dan Sulawesi.
Pemeriksaan terhadap Medi dan sejumlah saksi lainnya menjadi bagian dari proses penyidikan yang masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara.