
Denda PBB-P2 di Kabupaten Bogor Dihapus hingga 21 Agustus 2026, Warga Cukup Bayar Pokok Pajak
HAIJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan kabar baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Persedaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Pemkab Bogor memberikan relaksasi berupa penghapusan denda PBB-P2 hingga tahun pajak 2025. Program tersebut berlaku terbatas selama satu pekan, yakni mulai 14 […]















