Dugaan Pelecehan Verbal Dosen UIN Bandung Disorot, Mahasiswa Minta Sanksi Tegas


HAIJABAR.ID – Dugaan pelecehan verbal yang melibatkan seorang dosen Jurusan Studi Agama-Agama (SAA), Fakultas Ushuluddin, UIN Sunan Gununng Djati Bandung, menjadi sorotan mahasiswa.
Mereka mendesak pihak kampus mengusut tuntas kasus tersebut secara transparan dan menjatuhkan sanksi tegas apabila dugaan tersbukti.
Kasus ini mencuat ke publik setelah aksi protes yang digelar mahasiswa pada Selasam (6/10/2026).
Selain dugaan pelecehan verbal berupa komentar tidak pantas dan objektifitasi tubuh mahasiswi, dosen tersebut juga dilaporkan terkait dugaan komersialisasi pendidikan melalui penjualan e-book.
Sejumlah mahasiswa di luar Fakultas Ushuluddin turut menyampaikan keprihatinan dan meminta pihak kampus memberikan kejelasan mengenai penanganan perkara tersebut.
Wiwi, salah seorang mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati Bandung, mengaku mengetahui kasus itu melalui media sosial. Ia menilai kampus perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah kejadian serupa.
“Saya tahu kejadian ini, tahu di IG. Miris dengernya, meski saya bukan mahasiswa fakultas tersebut,” kata dia saat ditemui di selasar Rektorat UIN SGD Bandung, Jalan Cibiru, Jumat (18/10/2026).
Wiwi menekankan pentingnya pemberian sanksi apabila dugaan pelecehan terbukti.
“Harus ada sanksi tegas supaya memberikan efek jera. Bukan hanya buat dosen yang sudah melakukan pelecehan, tapi warning buat yang lain,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa larangan melakukan pelecehan berlaku bagi seluruh warga kampus.
“Tidak hanya dosen, mahasiswa dan lainnya juga dilarang melakukan pelecehan terhadap wanita.”
Mahasiswa lainnya, M. Ilyas, juga menyatakan penolakan terhadap segala bentuk kekerasan di lingkungan pendidikan. Ia meminta kampus tidak memberikan ruang bagi tindakan pelecehan seksual.
“Saya juga menolak itu, jangan ada ruang bagi para pelaku pelecehan seksual di UIN Bandung,” tegasnya saat ditemui di area Masjid UIN Bandung.
Ilyas berharap pihak rektorat menjelaskan duduk perkara serta langkah penanganan kasus tersebut kepada publik secara transparan.
“Ya buat bapak rektor untuk usut tuntas kasus ini dan sampaikan ke publik duduk perkaranya se transparan mungkin,” tuturnya.
Menurut Ilyas, mahasiswa juga membutuhkan kejelasan mengenai sanksi yang akan diberikan apabila dugaan pelanggaran terbukti.
“Kita bukan ingin tahu kejadian pelecehannya, tapi kita ingin tau sanksi tegas apa yang diberikan buat dosen yang melakukan pelecehan,” pungkasnya.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (P2KS) UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Dr. Neng Hannah, mengatakan pihaknya telah menangani laporan tersebut dengan mengutamakan perlindungan terhadap korban.
“Perkara ini mencuat melalui aksi DEMA Fakultas Ushuluddin dan HMJ Studi Agama-Agama pada Selasa, 6 Oktober 2026. Satgas mengapresiasi keberanian mahasiswa menyuarakan persoalan ini,” ujar Hannah dalam keterangan resminya.
Hannah menjelaskan, Satgas melakukan penjangkauan pada Rabu (7/10/2026) untuk menghimpun keterangan dari pihak jurusan, organisasi mahasiswa, dan pendamping korban.
Sehari kemudian, Satgas meminta pendamping korban menyampaikan laporan resmi. Pihaknya juga menyediakan ruang aman dan pendampingan psikologis bagi korban.
“Satgas mahasiswa juga mengusulkan yang terdampak untuk sementara mengikut perkuliahan di kelas lain,” jelas Hannah.
Proses penanganan berlanjut pada Jumat (9/10/2026), ketika Satgas bertemu dengan pimpinan fakultas dan dosen yang dilaporkan.
Dalam pertemuan tersebut, dosen bersangkutan menandatangani pakta integritas untuk bersikap kooperatif serta tidak mengintimidasi saksi maupun korban.
Hannah menegaskan, penandatanganan pakta integritas tidak menghentikan proses pemeriksaan. Satgas masih mengumpulkan dan memeriksa keterangan para pihak serta bukti pendukung secara objektif.
“Penandatanganan ini tidak menghentikan proses penanganan yang akan tetar berjalan hingga tuntas. Satgas menegaskan belum ada kesimpulan atas perkara ini karena proses penanganan masih berlangsung. Keterangan para pihak dan bukti pendukung akan diperiksa secara objektif, dan hasilnya disampaikan sebagai rekomendasi kepada pimpinan Universitas, termasuk rekomendasi sanksi apabila dugaan terbukti,” tutup Hannah.