Dendam Lama Picu Aksi Perusakan Kafe di Ketapang Bandung, 3 Pemuda Ditangkap


HAIJABAR.ID – Polisi mengamankan tiga pemuda yang diduga terlibat aksi perusakan sebuah kafe di Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung. Aksi tersebut sebelumnya viral setelah rekaman CCTV beredar di media sosial.
Ketiga pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni RA (20), RH (23), dan ARP (15). Polisi masih memburu satu pelaku lainnya berinisial D.
Kapolresta Bandung Kombes Tris Suhartono mengatakan, ketiga pelaku diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan terhadap aksi perusakan yang terjadi pada Sabtu, (3/10/2026).
“Alhamdulillah telah diamankanlah tiga orang. Diantaranya RA (20), RH (23), dan satu pelaku di bawah umur inisial ARP (15 tahun). Ini yang sudah kita amankan,” ujar Tri di Mapolresta Bandung, Soreang, Rabu (7/10/2026).
Berdasarkan rekaman CCTV, sejumlah pemuda terlihat merusak bagian pagar kafe. Mereka kemudian mengamuk dan mencoba masuk ke area kafe.
Tri mengatakan, aksi tersebut diduga dipicu dendam lama terhadap seseorang yang disebut pernah melakukan pengeroyokan terhadap salah satu kerabat pelaku.
“Jadi disampaikan bahwa para pelaku ini dendam terhadap seseorang di wilayah tersebut yang telah melakukan pengeroyokan kepada salah satu kerabat pelaku,” katanya.
Menurut Tri, para tersangka kemudian melakukan penyerangan secara acak. Kafe yang menjadi lokasi perusakan disebut bukan menjadi target utama para pelaku.
“Tapi bisa saja ini hanya pengakuan dari yang bersangkutan, karena sampai saat ini kita belum menerima laporan terhadap hal itu,” jelasnya.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Di antaranya sweater yang digunakan salah satu tersangka dan terlihat dalam rekaman CCTV, sepeda motor yang digunakan menuju lokasi kejadian, serta rekaman CCTV di tempat kejadian perkara.
“Sweater ini yang dipergunakan dan terlihat di CCTV. Kemudian sepeda motor yang menjadi alat mereka menuju ke TKP, serta CCTV yang ada di TKP,” ucapnya.
Polisi masih mengejar seorang pelaku lainnya berinisial D. Tri mengatakan identitas dan keberadaan D telah diketahui sehingga saat ini petugas masih melakukan pencarian.
“Kita sampaikan kepada pelaku ini ya, untuk segera menyerahkan diri atau silakan datang ke Polsek terdekat untuk menyerahkan diri. Jangan sampai nanti kita melakukan upaya-upaya tindakan tegas terukur,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 dan Pasal 521 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun.
Sementara untuk Pasal 52, ancaman pidananya paling lama 2 tahun 6 bulan, disertai denda kategori 5 dan kategori 4.