ASN di Bogor Diduga Pungli Janjikan Kelulusan CPNS, Terancam Dipecat


HAIJABAR.ID – Pemerintah Kota Bogor menyiapkan sanksi disiplin berat hingga pemberhentian terhadap aparatur sipil negara (ASN) berinisial S yang diduga melakukan pungutan liar (pungli) dengan menjanjikan kelulusan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
Penindakan dilakukan setelah hasil pemeriksaan menyatakan S terbukti melanggar ketentuan disiplin PNS.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bogor, Dani Rahadian mengatakan, pihaknya akan membentuk tim pemeriksa tingkat kota untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin tersebut.
“Setelah nanti dibentuk tim pemeriksa, kemudian dilakukan pemanggilan oleh tim pemeriksa. Mekanismenya, tujuh hari panggilan pertama. Jika tidak hadir, dipanggil lagi tujuh hari,” kata Dani pada Kamis, (22/10/2026).
Dani menjelaskan, ASN berinisial S sebelumnya pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang pada 28 Oktober 2024.
Hukuman tersebut berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun karena S terbukti melakukan pelanggaran disiplin terkait kasus penipuan.
Kemudian, pada 22 Januari 2026, BKPSDM Kota Bogor kembali menerima pengaduan melalui aplikasi Sibadra mengenai dugaan praktik menjanjikan kelulusan CPNS yang disertai indikasi pungli.
Dugaan pelanggaran tersebut disebut terjadi pada 2023.
Menindaklanjuti pengaduan itu, BKPSDM pada 28 Januari 2026 meminta atasan langsung S untuk melakukan pemeriksaan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan Camat Bogor Selatan menyatakan S terbukti melanggar Pasal 5 huruf m Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 sehingga dapat dijatuhi hukuman disiplin berat.
Menurut Dani, Pasal 35 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur bahwa PNS yang kembali melakukan pelanggaran disiplin dengan sifat yang sama setelah dijatuhi hukuman dapat dikenai sanksi lebih berat.
Atas dasar tersebut, Pemkot Bogor akan membentuk tim pemeriksa yang terdiri atas unsur atasan langsung, pengawasan, dan kepegawaian untuk memproses penjatuhan hukuman disiplin berat terhadap S.
Tim tersebut akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku sebelum penjatuhan sanksi.
Dani menyebutkan, sanksi disiplin berat yang dapat dijatuhkan kepada ASN berinisial S meliputi penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.
Penjatuhan sanksi akan diproses melalui mekanisme pemeriksaan disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.