Anggaran Pendidikan Gratis Jabar Rp1,29 Triliun, FKSS Soroti Bantuan untuk Sekolah Swasta


HAIJABAR.ID – Kebijakan pendidikan gratis bagi SMA dan SMK negeri di Jawa Barat dengan anggaran Rp 1,29 triliun mendapat sorotan dari Forum Kepala Sekolah SMA Swasta (FKSS) Jawa Barat.
FKSS menilai pemerintah perlu memperhatikan pembiayaan sekolah swasta karena bantuan yang diberikan saat ini belum sepenuhnya mencerminkan kebutuhan operasional sekolah.
Ketua FKSS Jawa Barat Ade D Hendriana mengatakan konsep pendidikan gratis bagi sekolah negeri sebenarnya telah digagas oleh gubernur-gubernur sebelumnya.
Namun, menurutnya, terdapat perbedaan besaran anggaran yang dialokasikan pada masing-masing periode.
“Nah sekarang, Gubernur Dedi Mulyadi menganggarkan Rp 1,29 triliun. Secara angka, nominal Rp 1,29 triliun sebenarnya lebih kecil jika dibandingkan dengan angka yang dikeluarkan para gubernur sebelumnya,” kata Ade pada Kamis, (24/9/2026).
Ade menjelaskan, pada era Gubernur Ahmad Heryawan telah digagas kesepakatan agar tingkat pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di sekolah negeri disamakan.
Kebijakan tersebut kemudian dilanjutkan melalui anggaran Biaya Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) yang mencapai Rp 1,7 triliun.
Pada masa Gubernur Ridwan Kamil, anggaran BOPD disebut kembali meningkat hingga Rp 1,9 triliun.
Ade menilai pendidikan gratis di sekolah negeri selama ini pada dasarnya hanya menanggung biaya SPP. Sementara itu, sejumlah kebutuhan lain seperti kegiatan siswa dan seragam masih menjadi tanggungan orang tua.
Di sisi lain, pemerintah juga telah memberikan sejumlah subsidi kepada sekolah SMA dan SMK swasta. Namun, Ade mengatakan bantuan tersebut belum sepenuhnya mencerminkan biaya pendidikan rill yang harus ditanggung sekolah swasta.
Ade mencontohkan rencana Pemprov Jabar memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 kepada 117.457 siswa miskin kelas XI dan XII melalui beasiswa Pancawaluya.
Menurut Ade, bantuan tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan personal siswa, bukan untuk membiayai operasional sekolah swasta.
“Jangan sampai bantuan personal siswa ini dianggap sebagai solusi pembiayaan sekolah swasta. Sekolah swasta tidak bisa diandalkan untuk menutupi kekurangan biaya operasionalnya menggunakan dana bantuan personal siswa tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, bantuan Rp 600.000 tersebut dapat digunakan siswa untuk kebutuhan pribadi, seperti membeli perlengkapan sekolah atau biaya transportasi.
Karena itu, Ade meminta pemerintah menyiapkan skema pembiayaan tersendiri apabila ingin membantu keberlangsungan operasional sekolah swasta.
Ade menegaskan, bantuan personal kepada siswa tidak dapat disamakan dengan bantuan untuk kebutuhan operasional sekolah.
Menurutnya, sekolah swasta membutuhkan skema pendanaan khusus agar dapat menjalankan kegiatan pendidikan dan memenuhi kebutuhan operasionalnya.