Polisi Sita 106 Paket Tembakau Sintesis di Depok, Remaja 18 Tahun Ditangkap
HAIJABAR.ID – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menyita 106 paket tembakau sintesis siap edar beserta puluhan botol bibit spray di Kota Depok, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang remaja berinisial RF (18).
Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Body Wijaya mengatakan RF ditangkap di kawasan Taman Kukusan, Depok pada Senin, (7/9/2026).
Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas yang mencurigakan.
“Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu botol spray bibit tembakau sintesis ukuran lima milimeter dan satu unit telepon seluler,” kata Boby pada Jumat, (17/9/2026).
Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan mendatangi kediaman RF di kawasan Beji, Kota Depok. Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, penyidik menemukan barang bukti tambahan.
106 Paket Tembakau Sintetis Siap Edar
Di rumah RF, polisi menemukan 21 botol bibit spray tembakau sintetis dengan total volume 160 mililiter.
Selain itu, ditemukan 106 plastik klip berisi tembakau sintetis yang disebut siap diedarkan. Total berat bruto tembakau sintetis tersebut mencapai 61,21 gram.
Polisi juga menyita kantong berisi plastik klip kosong, satu botol alkohol, dan satu unit timbangan elektrik.
Peralatan tersebut diduga digunakan untuk memproduksi dan mengemas tembakau sintetis sebelum diedarkan.
Dari hasil pemeriksaan, RF diketahui memanfaatkan platform media sosial untuk menawarkan tembakau sintetis kepada calon pembeli.
RF beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka menjalani pemeriksaan intensif dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Boby.
Polisi Imbau Warga Aktif Laporkan Peredaran Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan pemberantasan peredaran narkoba membutuhkan keterlibatan masyarakat.
Ia mengimbau warga tidak ragu memberikan informasi kepada polisi apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba maupun tindak kejahatan lainnya.
“Sekecil apa pun informasi dari masyarakat sangat berguna bagi kepolisian. Mari kita sama-sama peduli mulai dari lingkungan terdekat,” ungkap Budi.
Budi menambahkan, masyarakat dapat melaporkan indikasi gangguan keamanan melalui saluran resmi kepolisian.
Laporan dapat disampaikan melalui Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam.

Tinggalkan Balasan