HAIJABAR.ID – Seorang wanita bernama Farida (43) ditangkap polisi karena diduga mencuri emas dan uang tunai milik seorang nenek di Cileungsi, Kabupaten Bogor. Polisi menyebut Farida telah menjalankan aksinya selama hampir satu tahun dengan sasaran para lanjut usia (lansia).

Dari aksi tersebut, Farida diduga memiliki banyak korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah.

“Pelaku telah menjalankan aksinya selama hampir satu tahun dan diduga memiliki banyak korban dengan total kerugian mencapai puluhan juta rupiah,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison, pada Kamis (17/9/2026).

Farida ditangkap setelah aksinya terhadap seorang nenek bernama Oni terekam kamera CCTV. Dalam rekaman tersebut, Farida terlihat berjalan bersama korban setelah sebelumnya memperdaya korban dengan iming-iming bantuan modal usaha.

Berbekal rekaman CCTV tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Farida tidak lama setelah kejadian.

Uang Hasil Perdaya Lansia untuk Bayar Utang dan Beli OTK

Dalam pemeriksaan, Farida mengaku uang hasil memperdaya lansia di sejumlah tempat digunakan untuk membayar utang dan membeli obat keras tertentu (OKT).

Pengakuan tersebut disampaikan Farida dalam video saat dirinya ditanyai Kapolsek Cileungsi Kompol Edison.

“Saya pakai beli obat-obatan, sama dipakai bayar utang. (Obat yang dibeli) Alprazolam, Hexymer, Tramadol,” kata Farida.

Sebelumnya, polisi menangkap Farida karena diduga merampas uang dan perhiasan seorang nenek penjual kue di Kampung Sawah, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dalam menjalankan aksinya, Farida diduga berpura-pura menawarkan bantuan modal usaha kepada korban. Ia kemudian membujuk korban hingga mengajaknya ke lokasi yang sepi.

“Pelaku membujuk korban dengan janji memberikan modal usaha hingga mengajak korban ke lokasi yang sepi,” kata Kapolsek Cileungsi Kompol Edison.

Nenek Penjual Kue Kehilangan Emas dan Rp520 Ribu

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 September 2026. Saat korban lengah, Farida diduga mengambil perhiasan dan uang hasil berjualan milik korban.

“Saat korban lengah, pelaku diduga mengambil perhiasan anting milik korban serta uang hasil berjualan sebesar Rp 520 ribu,” imbuhnya.

Polisi masih mendalami dugaan adanya korban lain dalam aksi Farida yang disebut telah berlangsung hampir satu tahun.