HAIJABAR.ID – Pemerintah Kabupaten Cirebin menertibkan 317 bangunan liar (bangli) dan lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berada sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Rabu (16/9/2026).

Penertiban menyasar ruas Jalan Pangeran Antasari sepanjang 9,6 kilometer, mulai dari Kelurahan Kenangan hingga Desa Plumbon, Kecamatan Plumbon.

Namun, di tengah penataan kawasan tersebut, nasib ratusan pedagang terdampak belum mendapat kepastian. Pemkan Cirebon hingga kini belum menyiapkan lokasi relokasi bagi para pedagang yang lapaknya dibongkar.

Kasatpol PP Kabupaten Cirebon Imam Ustadi mengatakan penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ruang milik jalan serta area pengairan yang selama ini digunakan untuk bangunan dan aktivitas perdagangan.

“Pastinya pemerintah daerah serta Forkopimda, Forkopimcam, dan Pemdes, kita menertibkan bangunan liar yang ada di Jalan Antasari, dari Kelurahan Kenanga sampai Desa Plumbon, yang panjangnya 9,6 kilometer,” katanya.

317 Bangunan Liar Dibongkar

Berdasarkan data di lapangan, terdapat 317 bangunan liar dan lapak PKL yang ditertibkan. Imam mengatakan keberadaan bangunan tersebut melanggar aturan karena berdiri di atas tanah negara maupun lahan milik Pemkab Cirebon.

“Ada bangli, bangunan liar dan PKL itu sejumlah 317. Ini keberadaan bangli ini di atas tanah negara, tanah Pemda, yang harus dikembalikan ruang jalannya, ruang milik jalannya,” katanya.

Selain bangunan yang berada di bahu jalan, petugas juga menertibkan bangunan yang berdiri di area pengairan.

Imam menegaskan penertiban tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan aturan yang berlaku.

“Intinya itu penegakan sesuai dengan peraturan daerah dan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

Pedagang Belum Dapat Relokasi

Penertiban tersebut berdampak langsung terhadap pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari berjualan di sepanjang Jalan Pangeran Antasari.

Namun, Pemkab Cirebon belum menyiapkan lokasi baru untuk menampung para pedagang terdampak. Dengan demikian, pedagang harus mencari lokasi untuk melanjutkan usaha mereka secara mandiri.

“Belum ada rencana untuk relokasi,” tegas Imam.

Pemkab Cirebon berharap penataan Jalan Pangeran Antasari dapat mengembalikan kawasan tersebut ke fungsi semestinya.

Selain membuat kawasan lebih tertata, penertiban bangunan di ruang milik jalan dan area pengairan diharapkan dapat membantu meminimalkan potensi genangan dan banjir yang kerap terjadi di kawasan tersebut.