Pemkot Bandung Tertibkan 66 Bangunan Liar PKL, Buka Kembali 300 Meter Drainase


HAIJABAR.ID – Pemerintah Kota Bandung menertibkan 66 bangunan liar (bangli) yang digunakan pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Bolonggede dan Jalan Keutamaan Istri, Kecamatan Regol pada Rabu, (28/10/2026).
Penertiban tersebut sekaligus membuka kembali sekitar 300 meter saluran drainase yang selama bertahun-tahun tertutup bangunan.
Camat Regol, Inci Dermaga, mengatakan penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemkot Bandung memperbaiki tata ruang dan infastruktur, terutama fasilitas umum yang terganggu oleh keberadaan bangunan liar.
“Nah, mungkin kita tahu juga bahwa salah satu yang menjadi hambatan di infastruktur itu, terutama di fasilitas umum, adanya bangunan-bangunan liar yang berdiri dan bahkan digunakan oleh sebagian pedagang maupun yang lainnya selama bertahun-tahun,” kata Inci.
Inci menjelaskan, penertiban dilakukan dengan pendekatan humanis melalui komunikasi dengan pengelola dan komunitas pedagang.
Pemerintah juga telah memberikan waktu selama dua pekan kepada pemilik bangunan untuk membongkar bangunannya secara mandiri.
Menurut Inci, bangunan yang ditertibkan terdiri atas sekitar 41 PKL kuliner dan 25 kios buku. Para pedagang turut melakukan pembongkaran dengan kesadaran sendiri untuk mendukung perbaikan lingkungan.
“Kurang lebih jumlah PKL kuliner ada 41, kemudian untuk kios buku kurang lebih 25 kios. Hari ini ditertibkan bersama-sama dengan para pedagang secara penuh kesadaran, juga untuk membantu maksud dan tujuan dari pemerintah memperbaiki lingkungan,” katanya.
Meski melakukan penertiban, Pemkot Bandung tidak memiliki kebijakan relokasi maupun pemberian kompensasi bagi pedagang yang terdampak.
Namun, pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada PKL untuk berjualan dengan sejumlah ketentuan.
“Jadi mereka boleh tetap jualan, dengan prinsip datang bersih, pulang bersih. Kemudian tak boleh ada bangunan yang permanen atau semipermanen, dan ada waktu berjualan, Pak Wali Kota memberikan kebijakan selama 12 jam,” katanya.
Kepala Seksi Ketertiban Umum Satpol PP Kota Bandung, Sukma Kencana, mengatakan penertiban bangunan liar di Kelurahan Balonggede dilaksanakan bersama perangkat daerah terkait serta mendapat bantuan dari unsur TNI-Polri.
Dari total 66 bangunan yang ditertibkan, sekitar 43 bangunan semipermanen telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
“Kita menertibkan 66 PKL yang mendirikan bangunan semipermanen, sekitar 43 bangunan semipermanen sudah dilakukan pembongkaran secara mandiri. Hari ini kami mengembalikan trotoar kepada yang punya haknya, yaitu pejalan kaki,” katanya.
Selain mengembalikan fungsi trotoar, penertiban juga bertujuan memulihkan fungsi saluran drainase yang tertutup bangunan PKL.
Saluran air sepanjang hampir 300 meter ditemukan tertutup dan langsung dinormalisasi dalam kegiatan tersebut.
“Kita menemukan hampir 300 meter saluran air yang sudah tertutup, hari ini kita normalisasi,” ujarnya.
Setelah penertiban, petugas langsung membersihkan sisa material dan barang-barang dari bangunan yang dibongkar.
Satpol PP bersama Kecamatan Regol juga akan melanjutkan patroli dan pemantauan untuk menjaga kondisi kawasan tetap tertib.
“Kami dari Satpol PP dan Kecamatan Regol tetap berpatroli, tetap memantau wilayah ini,” katanya.